Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar menyerahkan delapan urusan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Kami mengharapkan ada beberapa hal pengawasan masih diawasi Kabupaten Kotabaru, seperti halnya Taman Hutan Rakyat Hutan Meranti Putih yang kini terus dikembangkan menjadi objek Pariwisata Kotabaru," kata Bupati di Banjarmasin usai menandatangani berita acara serah terima Personel, Prasarana dan Dokumen (P2D), Jumat.

Peralihan kewenangan yang diserahkan dari Pemkab Kotabaru ke Pemprov Kalimantan Selatan, meliputi urusan pendidikan, perhubungan, kehutanan, ketenagakerjaan, kelautan, dan perikanan, serta urusan energi dan sumber daya mineral.

Urusan pendidikan, kewenangan SMA/SMK akan beralih dari Pemeintah Kabupaten Kotabaru ke Provinsi. Terkait peralihan tersebut secara otomatis ada sekitar 478 tenaga pendidik yang statusnya juga beralih menjadi pegawai Negeri dibawah kewenangan Provinsi.

Bupati mengharapkan kepada Provinsi agar lebih proaktif memperhatikan tenaga pendidik yang bertugas di Kotabaru mengingat letak geografisnya terdiri kepulauan.

"Kita dari Pemkab Kotabaru memohon kepada Pemprov untuk lebih memperhatikan tenaga pendidik dan fasilitas sarana prasarana sekolah, mengingat kondisi geografis Kotabaru yang berbeda dengan daerah lain, serta dengan adanya penerapan urusan daerah diharapkan lebih baik dan demokratis," pintanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotabaru Slamed Riadi menuturkan, terkait gaji guru yang diserahkan ke Pemprov masih dikelola oleh kabupaten, per 1 Januari 2017 nanti baru penuh pendanaannya dikelola provinsi.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016