Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Muhamad Yamini mengatakan, ada tiga jenis bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Tanah Laut.
"Tiga Bansos dari pemerintah pusat tersebut berupa, pangan non tunai, program keluarga harapan dan jaminan kesehatan masyarakat," ujar Muhamad Yamini di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Selasa.
Baca juga: Pemkab Tanah Laut: 15.344 sapi terinseminasi buatan pada Desember 2023
Menurut dia, setiap bantuan dari pusat yang menentukan penerimanya, baik itu nama maupun alamatnya dari Kemensos RI.
"Dinsos Tanah Laut hanya menerima data nama dan alamatnya serta menyalurkan ke masyarakat," ungkapnya.
Terus dikatakannya Dinsos Tanah Laut tidak hak dan tidak berwenang menentukan siapa penerima Bansos tersebut.
"Kita hanya bisa memasukan data terpadu kesejateraan sosial (DTKS) berdasarkan ratio verifikasi di lapangan," terangnya.
Kemudian, sambungnya, di musyawarahkan di desa atau kelurahan dan data inilah yang dimasukkan ke DTKS.
Baca juga: UPPD Pelaihari: Pendapatan pajak air permukaan di Tanah Laut Rp3,3 miliar
"Kalau bantuan sosial kedaerahan itu ditangani Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial," tandasnya.
Bantuan tersebut, ucap dia, biasanya diberikan kepada lansia terlantar dan fakir miskin yang juga terlantar.
Lebih lanjut dia mengemukakan, untuk bantuan pangan non tunai dulu berupa barang, namun sekarang ini berdasarkan kebijakan Kemensos berupa uang tunai.
Baca juga: Kapolres Tanah Laut tegaskan tidak pandang bulu terhadap pelaku narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Tiga Bansos dari pemerintah pusat tersebut berupa, pangan non tunai, program keluarga harapan dan jaminan kesehatan masyarakat," ujar Muhamad Yamini di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Selasa.
Baca juga: Pemkab Tanah Laut: 15.344 sapi terinseminasi buatan pada Desember 2023
Menurut dia, setiap bantuan dari pusat yang menentukan penerimanya, baik itu nama maupun alamatnya dari Kemensos RI.
"Dinsos Tanah Laut hanya menerima data nama dan alamatnya serta menyalurkan ke masyarakat," ungkapnya.
Terus dikatakannya Dinsos Tanah Laut tidak hak dan tidak berwenang menentukan siapa penerima Bansos tersebut.
"Kita hanya bisa memasukan data terpadu kesejateraan sosial (DTKS) berdasarkan ratio verifikasi di lapangan," terangnya.
Kemudian, sambungnya, di musyawarahkan di desa atau kelurahan dan data inilah yang dimasukkan ke DTKS.
Baca juga: UPPD Pelaihari: Pendapatan pajak air permukaan di Tanah Laut Rp3,3 miliar
"Kalau bantuan sosial kedaerahan itu ditangani Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial," tandasnya.
Bantuan tersebut, ucap dia, biasanya diberikan kepada lansia terlantar dan fakir miskin yang juga terlantar.
Lebih lanjut dia mengemukakan, untuk bantuan pangan non tunai dulu berupa barang, namun sekarang ini berdasarkan kebijakan Kemensos berupa uang tunai.
Baca juga: Kapolres Tanah Laut tegaskan tidak pandang bulu terhadap pelaku narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024