Legislatif bersama eksekutif Kabupaten Kotabaru, kalimantan Selatan berhasil menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Raperda yang dilanjutkan ke tingkat paripurna untuk disetujui bersama DPRD dan Bupati Kotabaru untuk dijadikan Perda Kabupaten Kotabaru sebanyak 17 buah," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru Dr. Muhammad Arif, melalui siaran pers, Rabu.

Raperda tersebut adalah Raperda tentang pengembangan budaya literasi, Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Raperda tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga, Raperda tentang menumbuh kembangkan kehidupan beragama, dan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik, Raperda tentang kerjasama daerah,  Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Raperda tentang ketahanan pangan daerah, Raperda tentang pengelolaan limbah domestik, dan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran dan Belanja tahun anggaran 2022, dan Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun 2023, serta Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun
2024.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023