Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan selama 2023 berhasil menyelesaikan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang akan dipergunakan sebagai salah satu pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, mengucapkan terimakasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan anggota DPRD yang lainnya, atas kinerja dan dedikasinya berhasil membahasa dan menyelesaikan 17 Raperda menjadi Perda.

"Dari 23 Raperda yang disampaikan kepada Legislatif, 17 Raperda atau sekitar 82,61 persen yang sudah dijadikan Perda," kata Syairi Mukhlis di Kotabaru, belum lama ini.

Dia menjelaskan, dari 23 Raperda yang diusulka, sebanyak tiga Raperda wajib, tujuh Raperda inisiatif DPRD Kotabaru dan 13 Raperda dari Pemkab Kotabaru atau Eksekutif.

"Ada dua Raperda yang secara akademik tidak dapat di proses karena ada regulasinya yang lebih di atasnya sehingga perlu penyempurnaan akademik kembali untuk disesuaikan," ujarnya.

Dua Raperda yang tidak dapat diproses karena ada peraturan lebih tinggi, meliputi Raperda Penyelenggaraan Alur Sungai dan Raperda Penyelenggaraan Jalur Khusus.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung sehingga tercapai target dari program tersebut," tuturnya.

Syairi berharap perda ini dapat ditindaklanjuti dinas terkait, mitra untuk penegakan sehingga dapat memberikan kenyamanan dalam pelayanan masyarakat Kotabaru.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023