Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mengeluarkan dua partai politik yang diajukan tim pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mukhsin Haitta dan Hasib Salim sebagai parpol pengusul pasangan ini.


Komisioner KPUD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Husnul Fajeri di Amuntai, Rabu mengatakan, setelah meneliti kelengkapan berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati HSU Mukhsin- Hasib ternyata kedua parpol pengusul yakni PPP dan Gerindra tidak memenuhi Undang-undang no 10 tahun 2016 dan PKPU no 05 tahun 2015 yang direvisi.

"PPP versi Djan Faridz tidak terdaftar di Kemenkumhan sedangkan Gerindra tidak memiliki perolehan kursi di DPRD HSU disamping tidak ada surat dukungan dari Gerindra yang ditandatangani Ketua Parpol dan sekretaris, sehingga kedua parpol ini tidak bisa diikutsertakan sebagai partai pengusung pasangan Muksin-Hasib," ujar Husnul.

Husnul mengatakan, sebagai konsekuensinya kedua parpol tidak akan dicantumkan dalam iklan layanan kampanye atau alat peraga kampanye yang akan dibuat oleh KPUD HSU setelah penetapan calon, namun kedua pengurus parpol bisa menjadi tim kampanye pasangan calon ini.

Ia menyatakan, KPUD bisa membuatkan berita acara penolakan yang diminta oleh tim pasangan balonbup Mukhsin-Hasib terhadap dua parpol yang ditolak menjadi parpol pengusung meski berdasarkan peraturannya KPUD tidak memiliki kewajiban untuk membuatkan berita acara.

Namun secara keseluruhan KPUD HSU menyatakan berkas pendafataran yang diajukan tim pasangan bakal calon Mukhsin-Hasib memenuhi syarat sehingga tinggal menunggu penetapan calon pada Oktober nanti.

Pasangan Mukhsin-Hasib mengantongi dukungan empat parpol yang memiliki total kursi 11 di DPRD HSU yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Pengurus PKB HSU Junaedi mengatakan, dukungan PKB terhadap pasangan Mukhsin-Hasib karena berharap adanya perubahan kearah yang lebih baik bagi pembangunan di Kabupaten HSU.

"Keduanya layak kita dukung untuk membawa perubahan yang lebib baik," katanya.

Mulai Rabu 21 September hingga 23 September KPUD HSU mulai membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HSU yang akan mengikuti Pilkada serentak 15 Pebruari 2017. pihak KPUD berharap para psangan bakal calon agar sedini mungkin mendaftar diri sehingga tersedia waktu untuk perbaikan jika berkas yang diajukan masih belum memenuhi syarat.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016