Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan AKBP M Gafur Aditya H Siregar memastikan pihaknya mengedepankan penegakan hukum berkeadilan dalam mengusut dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII untuk tambang batu bara di Kabupaten Banjar yang melibatkan PT Global Prima Sukses (GPS).
"Terkait dugaan adanya korupsi di PTPN (XIII) sebagaimana yang mungkin sudah ramai di media sosial, tentunya kami akan melakukan proses penegakan hukum itu dengan berkeadilan, transparan dan humanis,” kata dia di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Wanita residivis narkoba di Tanah Laut miliki aset Rp2,8 miliar
Sementara akademisi Fakultas Hukum Untirta Agus Prihartono Permana meminta Polda Kalsel mengusut tuntas dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII sehingga dapat menegakkan kebenarannya.
"Tegakkan kebenaran dan berikan sanksi terhadap para pelaku untuk kasus yang diduga merugikan negara, ini harus presisi,” kata dia.
Agus menekankan para pelaku dari dugaan korupsi alih fungsi lahan tersebut harus diberikan efek jera, sehingga bisa memberikan contoh efek jera kepada para pelaku lainnya yang mungkin melakukan hal serupa di tempat lain terkait tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN XIII diketahui dari salinan surat perintah penyidikan (sprindik) Polda Kalsel yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel sebelumnya Kombes Pol Suhasto pada 12 Desember 2023.
Baca juga: Polda Kalsel ringkus wanita residivis tanam sabu di tanah
Dalam sprindik bernomor SP.Sidik/69-3/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik AKBP Amin Rovi untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel.
Lahan tersebut digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT Global Prima Sukses (GPS)/PT Mitra Agro Semesta (MAS), serta sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar pada 2018.
Dari rekam jejak digital, PT GPS sempat terseret kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2015.
Kala itu, Direktur Utama PT GPS Daniel Tandias diperiksa KPK terkait kasus suap pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Dalam kasus itu, Daniel diperiksa untuk pendalaman kasus suap yang diduga dilakukan Dirut PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat kepada anggota DPR dari PDIP Adriansyah.
Daniel diperiksa karena dirinya adalah anak buah Andrew di PT MMS.
Kasus ini sempat bikin heboh jagat politik lantaran Adriansyah yang mantan Bupati Tanah Laut dicokok Satgas KPK saat mengikuti kongres PDIP di Sanur, Bali pada Kamis (9/4/2015).
Baca juga: Polda Kalsel ungkap pasokan dua kilogram sabu-sabu jaringan Pontianak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Terkait dugaan adanya korupsi di PTPN (XIII) sebagaimana yang mungkin sudah ramai di media sosial, tentunya kami akan melakukan proses penegakan hukum itu dengan berkeadilan, transparan dan humanis,” kata dia di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Wanita residivis narkoba di Tanah Laut miliki aset Rp2,8 miliar
Sementara akademisi Fakultas Hukum Untirta Agus Prihartono Permana meminta Polda Kalsel mengusut tuntas dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PTPN XIII sehingga dapat menegakkan kebenarannya.
"Tegakkan kebenaran dan berikan sanksi terhadap para pelaku untuk kasus yang diduga merugikan negara, ini harus presisi,” kata dia.
Agus menekankan para pelaku dari dugaan korupsi alih fungsi lahan tersebut harus diberikan efek jera, sehingga bisa memberikan contoh efek jera kepada para pelaku lainnya yang mungkin melakukan hal serupa di tempat lain terkait tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN XIII diketahui dari salinan surat perintah penyidikan (sprindik) Polda Kalsel yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel sebelumnya Kombes Pol Suhasto pada 12 Desember 2023.
Baca juga: Polda Kalsel ringkus wanita residivis tanam sabu di tanah
Dalam sprindik bernomor SP.Sidik/69-3/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik AKBP Amin Rovi untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel.
Lahan tersebut digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT Global Prima Sukses (GPS)/PT Mitra Agro Semesta (MAS), serta sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar pada 2018.
Dari rekam jejak digital, PT GPS sempat terseret kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2015.
Kala itu, Direktur Utama PT GPS Daniel Tandias diperiksa KPK terkait kasus suap pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Dalam kasus itu, Daniel diperiksa untuk pendalaman kasus suap yang diduga dilakukan Dirut PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat kepada anggota DPR dari PDIP Adriansyah.
Daniel diperiksa karena dirinya adalah anak buah Andrew di PT MMS.
Kasus ini sempat bikin heboh jagat politik lantaran Adriansyah yang mantan Bupati Tanah Laut dicokok Satgas KPK saat mengikuti kongres PDIP di Sanur, Bali pada Kamis (9/4/2015).
Baca juga: Polda Kalsel ungkap pasokan dua kilogram sabu-sabu jaringan Pontianak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023