Balangan, (Antaranews Kalsel) - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengamankan hewan jenis primata yang dilindungi, dari tangan warga Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Wagiso kepada Antara mengungkapkan, jenis hewan yang mereka amankan dari kepemilikan warga tersebut berupa anak Uwa-Uwa Kalimantan (Hylobates muelleri) yang merupakan salah satu primata endemik Pulau Kalimantan.

Selain itu jenis primata Putra Bayu atau jenis Kukang Kalimantan (Nycticebus Borneanus) atau Slow Loris, yang juga merupakan makhluk kategori hampir punah dan dilindungi.

Sebelumnya, Satar (50) pedagang kelontongan keliling di pasar mingguan di Balangan, yang merupakan warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, kedapatan sedang membawa hewan jenis primata berupa Uwa-Uwa dan Kukang ke pasar mingguan di Kecamatan Lampihong, Minggu (18/9).

Dikatakan, ia kedapatan aparat Kepolisian Sektor Lampihong, hendak memperjual belikan hewan langka tersebut, Uwa-Uwa seharga dua juta rupiah, dan Kukang seharga satu juta rupiah. 

Selanjutnya ia diamankan di Polsek lampihong, dan setelah kedua primata tersebut diamankan pihak BKSDA, ia diserahkan ke Mapolres Balangan.

Dijelaskan Satar, sebelumnya ia pernah membeli Uwa-Uwa dewasa dengan harga Rp1,5 juta, lalu menjualnya dengan harga dua juta rupiah, kemudian ia kembali membeli Uwa-Uwa dari pasar mingguan di Kecamatan Halong, dengan harga Rp1,5 juta, dan Kukang seharga Rp800 ribu.

Saat dipelihara Satar kurang lebih 20 hari, hewan-hewan tersebut diberi minum teh manis dari dalam dot dan diberi makan kerupuk.

"Mereka sukanya kerupuk, dikasih makan lain seperti pisang, ga mau," ujarnya.

Kurangnya sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat lanjut Satar, membuat warga tidak memahami serta tidak mengetahui hewan apa saja yang dilindungi, yang ia tahu hanya binatang Bekantan yang dilindungi.

Sementara itu Kapolsek Lampihong, IPDA Krismianto mengungkapkan, ketidak tahuan Satar tetap harus melalui proses hukum yang berlaku, namun akan ditelusuri apakah ia memang tidak mengetahui atau mengetahui dan sengaja mencari keuntungan dari memperjual belikan hewan langka.

Satwa Uwa-Uwa merupakan hewan yang dilindungi dan berdasarkan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 1 (a) Undang undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dimana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

"Bagaimanapun hewan tersebut harus kita sita dan kita serahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam, untuk dirawat dan dilepas kembali ke alam bebas, untuk Satar kita amankan sementara menunggu proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Meskipun secara hukum binatang tersebut harus disita, namun Kapolsek Lampihong tampaknya tetap tidak tega terhadap Satar, yang telah mendapatkan binatang tersebut dengan membelinya, sehingga Kapolsek Ipda Krismianto pun terlihat oleh awak media mengganti hewan tersebut dengan sejumlah uang, agar kerugian Satar lebih ringan.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016