Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap pengedar pil koplo, Ars (30), warga Jalan Guntur Damai Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara melalui Kasat Narkoba AKP Yuda Kumoro Pardede, Rabu, mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 29 keping Dextro atau pil koplo dan 51 bungkus obat Thyrax merk Yurindo.

"Tersangka kita tangkap di rumah kerabatnya Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta bersama sejumlah barang bukti berupa pil koplo," kata Yudi.

Sebelum menjadi pengedar pil koplo di wilayah ini tersangka merupakan buruh batu bata namun berhenti karena penghasilan yang diperolehnya minim sehingga beralih menjadi pengedar pil koplo.

Atas perbuatan tersangka, Ars diancam penjara sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016