Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pj Bupati HSU Zakly Asswan di HSU, Kamis, mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: Banjarmasin akan buat Perda Retrebusi pelayanan kesehatan

Zakly menyebutkan, undang-undang tersebut yaitu tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Dalam Pasal 94 disebutkan bahwa untuk seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah, dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah retribusi daerah," kata Zakly.

Zakly menambahkan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Yaitu rancangan peraturan daerah wajib disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat tiga hari kerja setelah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah guna dimintakan evaluasi.

"Sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, rancangan peraturan daerah ini juga akan kita mintakan nomor register Perda ke Pemprov Kalimantan Selatan melalui biro hukum," imbuhnya.

Baca juga: Ratusan item retrebusi layanan kesehatan di Banjarmasin direvisi

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023