PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Syamsudin Noor dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menandatangani kerja sama penanganan hukum pada bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin baik selama ini dengan Kejati Kalsel," kata General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor Dony Subardono di Banjarbaru, Senin.

Baca juga: BPJAMSOSTEK-Kejati Kalsel perpanjang kerja sama

Dikatakan Dony, sebagai mitra sekaligus saksi sejarah Kejati Kalsel merupakan bagian penting dari perjalanan Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Selama proses operasional Bandara Internasional Syamsudin Noor mulai dari di lokasi sebelumnya, proyek pengembangan bandara hingga saat ini, manajemen Angkasa Pura I terus berjalan berdampingan dengan Kejati Kalsel.

Termasuk memberikan pendapat hukum dari tim Jaksa Pengacara Negara kerap dilakukan Kejati Kalsel.

"Harapan kami kerja sama harmonis yang telah terjalin dapat berlangsung dengan baik di periode saat ini maupun periode-periode berikutnya," ujar Dony.

Baca juga: Kejari Banjarmasin tetapkan dua kontraktor tersangka korupsi BBPOM di Banjarmasin

Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Mukri menjelaskan kejaksaan membuka diri untuk bekerja sama menangani hukum bidang Datun yang dituangkan melalui kesepakatan bersama (MoU) kepada para pihak dengan tujuan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang diperlukan.

Jika terjadi permasalahan hukum dengan masyarakat, mitra bisnis, atau pemangku kepentingan lainnya dari pihak yang bekerja sama dengan Kejaksaan, maka Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain secara litigasi maupun non litigasi.

Sedangkan jika terjadi sengketa dengan instansi pemerintah atau BUMN/BUMD lain, maka kejaksaan bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator.

Baca juga: Kejari Banjarmasin tetapkan dua kontraktor tersangka korupsi BBPOM di Banjarmasin

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023