DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan paripurnakan pandangan akhir atas satu buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2023 tentang pengembangan budaya literasi di ruang rapat paripurna.

Ketua pansus satu DPRD Kotabaru Arbani di Kotabaru,Kamis, mengatakan,penyelenggaraan rancangan peraturan daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat tentang pengembangan budaya literasi bagi warga negara Indonesia.

"Pandangan akhir disepakati tentang Raperda budaya listerasi untuk selanjutnya agar di jadikan Perda," kata Arbani

Lanjut dia,perda budaya listerasi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan nasional yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 45, kabupaten Kotabaru telah menetapkan peraturan daerah nomor 23 tahun 2004 tentang perpustakaan.

"Dari hasil rapat paripurna dengan keputusan DPRD Kotabaru no 11 tanggal delapan Mei 2023 dan 11 Mei tentang struktur panitia khusus bertanggung jawab terkait budaya listerasi," ujarnya

Dengan disepakatinya proses tersebut maka di harapkan tatanan tersebut sudah masuk dalam peraturan pemerintah Daeah sehingga menjadi penting untuk menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten Kotabaru tentang pengembangan budaya listerasi.

Arbani juga menyebutkan, Kotabaru telah mempunyai peraturan no 7 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan daerah pasal 1 angka 34 menyebutkan bahwa budaya listerasi adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagai waktunya sehari hari secara tepat guna untuk membaca atau menulis buku atau bacaan lainya yang bermanfaat bagi kehidupan.  

"Semua aspek terpenuhi baik aspek filosofis, sosiologis dan apek yuridis serta teknis sudah sesuai," ujarnya

Pansus satu terdiri dari Ketua Arbani, Wakil Ketua Edriansyah,dan Anggota Sewanti, Ruspiandi, Chairil Anwar, Bahrul Ilmi, Mustakim, Zainal Abidin, H Akhmad Mulyani, Suji Hendra, Suriyah, serta Ernawati.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023