Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 32 pengendara diberikan sanksi tilang oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, karena melanggar lajur kanalisasi yang barada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 2 di kota setempat.

"Tindakan tegas berupa tilang bagi pengendara roda dua yang tidak melintas di lajur kanalisasi itu kami lakukan sejak Rabu (24/8)," kata Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Abdurrahman di Banjarmasin, Kamis.

Kanalisasi adalah lajur khusus sebelah kiri yang diperuntukkan bagi pengendara roda dua yang melintas di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Dikatakannya, penilangan itu dilakukan karena sebelumnya Satlantas Polresta Banjarmasin, telah melakukan sosialisasi kepada para pengendara roda dua di kota ini.

Satlantas Polresta Banjarmasin mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor atau roda dua agar biasakan untuk melintas di lajur kanalisasi yang telah ada.

"Kami akan tindak tegas pengendara yang tidak melintas di lajur kanalisasi langsung ditilang," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Sementara itu seorang pengendara bernama Ahul warga Banjarmasin, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya aturan melintas di lajur kanalisasi itu.

"Saya berkendara seperti biasa masuk ke lajur mobil dan tidak tahu kalau sekarang tidak boleh dan dikenakan sanksi tilang," tuturnya.

Selain itu, polisi juga harus mengerti kalau lajur kanalisasi itu sangat sempit dan apabila tidak hati-hati bisa berbahaya.

"Seharusnya volume jalan untuk lajur kanalisasi itu diperlebar jangan sempit seperti ini bisa berbahaya kalau terserempet," ujarnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016