Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan akan memberikan penghargaan kepada kedua petugas Lapas Teluk Dalam Banjarmasin karena menggagalkan peredaran narkotika di dalam lapas setempat.

"Penghargaan akan kami berikan kepada kedua petugas tersebut karena kinerjanya dalam bertugas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Harun Sulianto di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan kedua petugas yang telah menemukan 30 paket sabu-sabu di dalam lapas saat melakukan patroli malam itu diketahui bernama M Hamka dan M Kashmi.

Atas kinerja kedua petugas lapas itu Kanwil Kemenkumham Kalsel mengapresiasi kerja keras mereka berdua yang serius dalam bertugas.

"Syukur alhamdulillah sabu-sabu sebanyak 30 paket itu tidak sempat beredar di dalam lapas," tutur mantan Kalapas Palembang itu.

Untuk diketahui, temuan barang bukti 30 paket sabu-sabu di dalam Lapas Teluk Dalam Banjarmasi itu di antaranya 10 paket hemat dan 20 paket sedang ditemukan pada Rabu (24/8) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.

Pada saat itu anggota lapas dari Regu Waspada sedang melaksanakan patroli keliling dan menemuk sabu-sabu yang terbungkus di dalam dompet dan setelah ditimbang diketahui 30 paket sabu-sabu itu seberat 31,9 gram.

Sabu-sabu seberat puluhan gram tak bertuan itu ditemukan di atas septi teng di antara blok A dan blok B di mana blok itu khusus Napi dengan kasus narkotika.

Saat ini kasus temuan barang bukti sabu-sabu sebanyak 30 paket itu ditangani Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dan terus dilakukan penyelidikan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016