Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan keberatan dirinya dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) karena dianggapnya keputusan tersebut tidak memiliki alasan yang jelas.

“Tidak ada alasan yang melatarbelakangi dan mendasari PAW sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” kata Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan di Balangan, Selasa.

Menurut Fauzan untuk proses permohonan keberatan tersebut, Ahsani Fauzan mengatakan sudah menyerahkan upaya hukum kepada kantor Hukum Borneo Law Firm Banjarmasin.

Sementara itu kuasa hukum dari Ahsani Fauzan, Muhamad Pazri mengungkapkan atas diterimanya permohonan tersebut agar cepat dijadwalkan untuk persidangan.

“Dengan dasar permohonan keberatan tersebut, menegaskan bahwa tidak bisa dilakukan proses lanjutan untuk melakukan PAW terhadap klien kami hingga permasalahan tersebut sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Pazri.

Pazri menuturkan, upaya yang dilakukan sebelum mengajukan permohonan keberatan sudah pihaknya layangkan surat secara pribadi ke DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan.

Pazri menambahkan hingga sampai saat ini masih belum ada jawaban, hingga akhirnya pihaknya mengambil langkah ke Mahkamah Partai Golkar.

Selain itu Pazri juga menyinggung terkait belum diterimanya surat asli dari DPP, yang menyatakan untuk penggantian PAW terhadap kliennya yaitu Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan.

Terpisah Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Balangan Suprianto, mengatakan pihaknya tidak mengetahui langkah yang diambil oleh Kader Partai Golkar Ahsani Fauzan perihal permohonan keberatan tersebut.

“Keputusan untuk PAW sudah disetujui dan ditandatangani oleh DPP Partai Golkar, kami masih mengikuti keputusan tersebut sebagai keputusan tertinggi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui permohonan keberatan tersebut diterima oleh Rusdi, di sekretariat Mahkamah Partai Golkar tanggal 9 Oktober 2023 berdasarkan tanda terima permohonan Nomor : 16/TTP-PAN-MPG/X/2023.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023