DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) optimistis persoalan antara perusahaan perkebunan PT KJW dengan warga masyarakat Kintap Kabupaten Tanah Laut (Tala) bisa terselesaikan.

 

Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel yang juga membintangi pertanian secara umum, Imam Suprastowo menyatakan itu, usai memimpin pertemuan antara manajemen KJW dengan warga masyarakat Kintap di "Rumah Banjar" (Gedung Dewan provinsi tersebut), Rabu.

 

Namun wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Tala tersebut meminta kesabaran warga Kintap serta mengurus menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan hak kepemilikan lahan.

 

"Kita dari Dewan bukan pengambil keputusan atau eksekutor, tapi hanya bersifat rekomendasi yang kami sampaikan kepada eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.

 

Sementara itu, anggota Komisi II H Aries Gunawan berharap perusahaan perkebunan tersebut dapat memberi toleransi kepada warga Kintap.

 

Menurut wakil rakyat asal Dapil Kalsel VII tersebut mungkin perusahaan perkebunan itu bisa melakukan pembinaan terhadap warga melalui dana "Corporate Social Rensponsbiliti (CSR).

 

"Yang penting bagaimana cara agar warga masyarakat sekitar tidak sakit dan perusahaan tidak merugi," demikian Aries Gunawan.

 

Sedangkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel Alen Saputra menyatakan, persoalan antara perusahaan perkebunan dengan warga Kintap bukan kewenangan instansinya.

 

Tetapi dia juga berharap persoalan tersebut bisa selesai dengan baik dan secepat mungkin agar tidak menimbulkan permasalahan baru.

Kuasa hukum perusahaan KJW memberi keterangan pers usai pertemuan dengan warga Kintap Kabupaten Tanah Laut difasilitasi Komisi II DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (4/10/23). (ANTARA/Syamsuddin Hasan)
 

Pada kesempatan terpisah kuasa hukum perusahaan perkebunan tersebut, Gianto SH berpendapat, penyelesaian persoalan mereka dengan warga masyarakat Kintap sebaiknya melalui jalur hukum.

 

"Kami siap menghadapi kalau warga masyarakat melalui jalur hukum l. Karena persoalannya klasik," kata Gianto didampingi personil manajemen perusahaan perkebunan tersebut.

 

Warga Kintap menuntut agar mereka bisa masuk sebagai plasma dari perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kintap Tala.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023