Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana.
"Warga perlu mengetahui Perda 6/2017," tegas Karlie, usai sosialisasi Perda (Sosper) tersebut di Kecamatan Jejangkit (sekitar 40 km barat Banjarmasin) Kabupaten Barito Kuala (Batola),.Selasa malam.
Pasalnya, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Batola tersebut, dalam Perda 6/2017 mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam hal penyelenggaraan penanggulangan bencana, apakah itu berupa banjir atau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta lainnya.
"Apalagi daerah pertanian pasang surut Batola termasuk rawan bencana karhutla seperti pada musim kemarau tahun ini," ujar Karlie yang beberapa kali menjadi anggota DPRD Kalsel.
Begitu pula"Bumi Selidah" Batola (Selidah - motto daerah kabupaten tersebut yang pengerjaannya kebersamaan) yang merupakan daerah penerima program transmigrasi sehingga penduduknya majemuk dan memerlukan kegotongroyongan dalam membangun daerah itu.Wakil rakyat bergelar sarjana, magister dan doktor ilmu hukum tersebut menerangkan, dasar utama penyelenggaraan penanggulangan bencana Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.
"Pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 mengatakan, bahwa ... Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan sekuruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum …” lanjutnya.
Karlie yang juga dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin menambahkan, ruang lingkup penanggulangan bencana dalam Perda tersebut meliputi bencana skala provinsi yang terjadi akibat faktor alam serta non alam. dan faktor sosial .
“Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertanggung jawab kepada Gubernur,” jelas Karlie.
Sementara itu Sekretrais BPBD Batola Irmansyah Hadi selaku narasumber anyak menerangkan tentang bencana yang terjadi di kabupatennya
“Khusus untuk bencana karhutla, Kecamatan Jejangkit merupakan yang terparah di Batola,” ungkapnya.
Sedangkan bencana yang risikonya tinggi terjadi di Kabupaten Batola adalah banjir, karhutla dan putting beliung.“Dari 13 kabupaten/kota yang ada di Kalsel, empat besar daerah yang berisiko tinggi terjadi bencana adalah Kabupaten Kotabaru, Batola, Tanah Laut (Tala) dan Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Upaya penanggulangan bencana tersebut, selain dari pemerintah daerah juga melibatkan masyarakat yang merupakan garda terdepan atau pihak yang paling pertama mengetahui terjadinya suatu bencana, kata Irmansyah.Kegiatan sosialisasi mendapat tanggapan serius dari para peserta, apalagi pada saat bersamaan kabut asap sebagai dampak karhutla cukup pekat di kawasan Batola, bahkan sampai ke Kota Banjarmasin.
ujar Karlie mengutip Pembukaan UUD 1945 pada Alinea IV dalam sosialisasi yang dihadiri Camat Jejangkit, para Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, kaum iobu serta masyarakat umum lainnya.
Selanjutnya, politisi senior Partai Golkar ini melanjutkan, ditindaklanjuti dengan beberaoa peraturan lainnya. “Seperti di Provinsi Kalsel ada Perda Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel.
Ruang lingkup penanggulangan bencana dalam Perda tersebut meliputi bencana skala provinsi yang terjadi akibat faktor alam, factor non alam. dan factor sosial .Selain bencana seperti yang dimaksud itu, termasuk dalam ruang lingkup penanggulangan bencana menurut aturan daerah ini adalah keadaan bahaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi bagian dari bencana yang harus diberikan tindakan penanggulangan yang relevan.
“Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertanggung jawab kepada Gubernur,” jelas Karlie.
Sementara, Sekretrais BPBD Kabupaten Barito Kuala, Irmansyah Hadi, SKm selaku narasumber, bvanyak membeberkan tentang bencana yang terjadi di Kabupaten Barito Kuala. “Khusus untuk bencana Karhutla, kecamatan Jejangkit merupakan yang terparah di Kabupaten Batola,” ungkapnya.
Sedangkan bencana yang resikonya tinggi terjadi di Kabupaten Batola adalah banjir, karhutla dan putting beliung.
“Dari 13 kabupaten/kota yang ada di Kalsel, empat besar daerah yang beresiko tinggi terjadi bencana adalah Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Batola, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Banjar,” jelasnya.
“Upaya penanggulangan bencana selain dari pemerintah daerah juga melibatkan masyarakat yang merupakan garda terdepan atau pihak yang paling pertama mengetahui terjadinya suatu bencana”, pungkas Irmansyah.
Kegiatan sosialisasi mendapat tanggapan serius dari para peserta, apalagi disaat yang bersamaan kabut asap sebagai dampak karhutla cukup pekat di Kawasan kabupaten Batola, bahkan sampai ke kota Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023