Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin atau yang akrab dengan sapaan Bang Dhin menyoroti kasus sindikat narkoba di provinsiny serta menyarankan optimalisasi kebijakan P4GN.
"Kebijakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kalsel perlu optimalisasi," ujar Bang Dhin dalam keterangan persnya, Ahad malam.
Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 10,2 ton sabu-sabu dengan pengendali sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama alias Miming.
"Jaringan narkoba yang dikendalikan Miming diketahui terlibat kasus Transnational Organized Crime (TOC) narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan menjadi buronan polisi di tiga negara, yakni Indonesia, Thailand dan Malaysia," ujar Bang Dhin..
Menurut Bang Dhin, sindikat narkoba jaringan internasional Fredy beroperasi sangat rapi dan terstruktur. Hal itu diketahui setelah Bareskrim menangkap puluhan tersangka sindikat tersebut di beberapa Polda.
Dari penyelidikan, Bareskrim menemukan adanya kesamaan modus operandi dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba. Saat ini Polri masih berupaya melacak Fredy untuk diproses secara hukum.
Selain itu, dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah aset Fredy tersebar di tiga kota di Kalsel, yaitu Banjarmasin, Banjarbaru, dan Martapura, berupa hotel, kafe, dan restoran, serta memiliki empat mobil mewah dan sebuah motor gede atau moge.
Politikus muda itu menegaskan, kasus tersebut harus menjadi atensi serius seluruh pihak terkait, disamping bagaimana upaya penindakan dan pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
”Kasus sindikat narkoba itu harus menjadi atensi bersama disamping penindakan yang telah dilakukan melalui pengukapan kasus narkoba. Namun upaya pencegahannya penting dilakukan seluruh pihak, baik oleh Pemerintah Daerah, Kepolisian, BNN maupun masyarakat dan unsur lain," ujarnya .
Ia menambahkan, upaya penting dalam memerangi narkoba di Kalsel tengah dilakukan melalui optimalisasi regulasi dan kebijakan di daerah salah satunya dengan Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
”DPRD Kalsel saat ini tengah merevisi Perda Nomor 17/2018 tersebut dan ke depan akan mengatur kerangka optimalisasi kebijakan tentang P4GN di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota," demikian Bang Dhin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023