Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani mengingatkan warga masyarakat agar bayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebelum program relaksasi berakhir.

"Pasalnya kalau program relaksasi sudah berakhir, baru bayar PKB bisa menjadi beban, terutama bagi yang ada tunggakan," ujar Paman Yani, Ahad malam sesudah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Paman Yani yang juga Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan itu melakukan sosialisasi Perda 5/2011 di Desa Semayap (sekitar 300 kilometer tenggara Banjarmasin) Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu berharap, program rehabilitasi yang pemerintah provinsi (Pemprov) setempat galakkan sejak 1 Juli lalu masyarakat manfaatkan sebaik-baiknya.

"Mudah-mudahan dengan digelarnya sosialisasi Perda Pajak Daerah dapat menjadi pemahaman penting bagi masyarakat. Apalagi program relaksasi dari pemerintah provinsi (Pemprov) setempat  berakhir September (2023) ini," ucap Paman Yani.

Menurut dia, Pemprov Kalsel sangat peduli terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat. Karenanya, kebijakan Pemprov/ Gubernur setempat memberikan program relaksasi selama tiga bulan, bahkan menerapkan diskon hingga penghapusan denda PKB.

"Membayar wajib pajak tepat waktu itu mendapatkan diskon. Kendaraan yang sudah menunggak PKB puluhan tahun pun mendapatkan pemotongan. Nah, ini yang diberikan Pemprov Kalsel untuk masyarakat," ungkap Paman Yani.

Melalui pembayaran pajak, menurut Paman Yani, pembangunan di Kalsel termasuk Kotabaru akan semakin lebih berkembang. Pasalnya, sebanyak 70 persen hasil pemungutan pajak di suatu daerah akan jembali ke Pemda setempat. Sementara Pemprov hanya mengelola 30 persen.

"Dengan membayar pajak artinya kita sudah berkontribusi terhadap pembangunan daerah yang nantinya akan dinikmati oleh anak cucu kita di masa akan datang," tuturnya saat sosialisasi Perda 5/2011 tersebut, 2 September lalu.

Sebagai contoh pemberian insentif dari Pemprov Kalsel juga berlaku untuk Bea Balik Nama (BBN II) yang akan berakhir pada 9 Desember 2023, demikian Paman Yani.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023