Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan Riswandi menyatakan, pemerintah provinsi dalam pengalihan pengelolaan tidak berwenang mengganti rugi terminal kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pemprov tidak berwenang mengganti rugi sebab pengalihan kewenangan pengelolaan terminal induk Banjarmasin merupakan konskuensi hukum dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, katanya menjawab anggota Press Room DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis.

Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel yang membidangi perhubungan itu mengatakan, dalam UU Pemda ada beberapa urusan yang semula kewenangan pemerintah kabupaten/kota beralih ke pemprov, antara lain bidang perhubungan, yang mulai berlaku tahun 2017.

Sebagai contoh terminal induk Banjarmasin di Jalan A Yani km 6 yang baru selesai renovasi oleh pemkot setempat dan menghabiskan anggaran miliaran rupiah, kewenangan pengelolaan akan beralih kepada Pemprov Kalsel.

"Peralihan kewenangan pengelolaan terminal km 6 Banjarmasin kepada Pemprov Kalsel merupakan kebijakan pemerintah pusat sesuai UU 23/2014 yang harus dipatuhi semua pihak," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Oleh karenanya, anggota DPRD Kalsel tiga periode itu mengimbau Pemkot Banjarmasin yang sudah menghabiskan dana miliaran rupiah untuk merenovasi terminal tersebut agar bersikap legowo atau lapang dada dalam menjalankan amanah UU tersebut.

"Sebab pihak Pemprov Kalsel tidak bisa mengganti rugi biaya pembangunan terminal itukarena saat direnovasi, kewenangan masih berada pada Pemkot Banjarmasin," demikian Riswandi.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah mengharapkan agar Pemprov Kalsel mengganti rugi atas pembiayaan renovasi terminal induk tersebut, setidaknya dalam bentuk tukar guling.

Pemkot Banjarmasin mengincar aset Pemprov Kalsel berupa bangunan perkantoran, seperti eks sekretariat daerah provinsi setempat, seiring dengan beralihnya pusat kegiatan pemprov tersebut ke Banjarbaru (35 kilometer utara Banjarmasin).

Keinginan menempati eks Setdaprov Kalsel di Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin itu dikarenakan perkantoran Wali Kota Banjarmasin saat ini di Jalan RE Martadinata sudah penuh sesak seiring dengan aktivitas Pemkot yang semakin meningkat.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016