DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan, menandatangani kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan Perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2023 sekaligus penandatanganan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 di ruang rapat paripurna.

"Penandatanganan hari tentu sudah melalui beberapa proses tahapan yang kita lalui berdasarkan tahapan jadwal pembahasan dan juga sudah diatur dalam peraturan," kata ketua DPRD Syairi Mukhlis di Kotabaru,Sabtu.

Syairi menjelaskan, Penyusunan rancangan KUA/PPAS  merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Berdasarkan Pasal 89. Dimana Kebijakan Umum APBD  (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun berdasarkan RKPD.

"Alhamdulillah merupakan prestasi yang bagus, dimana pendapatan asli daerah meningkat, tentunya tidak lepas dari penghasilan asli daerah dari beberapa sektor, serta sektor sumber daya alam kita yang telah memberikan sumbangsih yang besar," katanya.

Target dalam rancangan KUPA dan PPAS perubahan Tahun 2023 serta rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 tertuju kepada Visi Kabupaten Kotabaru yaitu, terwujudnya masyarakat kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan.

Dengan KUPA-PPAS perubahan Tahun 2023 terdiri dari, pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan total rencana perubahan APBD pada KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 2,9 triliun.

"Jumlah ini nantinya akan menjadi Plafon tertinggi dalam proses penyusunan RKA pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, yang nanti akan disampaikan pada nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2023 dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Sekretaris daerah Kotabaru, Said Akhmad menerangkan, Penyusunan rancangan KUA/PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan Pasal 89. Dimana Kebijakan Umum APBD  (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun berdasarkan RKPD.

"Jumlah total rencana pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai belanja sebesar Rp. 2.7 triliun diarahkan untuk dimana kebijakan umum alokasi pendapatan dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024," kata Said Akhmad

Sedangkan rencana  batas tertinggi belanja yang akan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp. 2,8 triliun dengan kebijakan belanja daerah diarahkan pada penyediaan anggaran untuk menguatkan sektor Industri, UMKM, Pertanian dan Pariwisata.

Serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, memperkuat infrastruktur untuk pemenuhan pelayanan dasar dan pengembangan perekonomian daerah.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023