Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan meluncurkan aplikasi Kemudahan Pelayanan Ganti Nama Hasil Ringkas dan Akurat atau Si Kalayangan Harat untuk mempermudah layanan dokumen kependudukan.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Nyoman Ayu Wulandari mengatakan inovasi berbasis teknologi informatika ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Baca juga: BPAT Nalui kembangkan budidaya ikan nila merah

"Aplikasi ini jauh lebih efisien dan efektif dalam layanan pembaharuan atau perubahan dokumen kependudukan," jelas Ayu di Tabalong, Rabu.

 Selain itu manfaat aplikasi 'Kalayangan Harat' bisa memangkas proses layanan karena pemohon cukup datang ke PN Tanjung untuk melakukan perubahan dokumen kependudukan.

Sebelumnya peluncuran aplikasi ini dihadiri Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Gusrizal, Sekda Tabalong Hj Hamida Munawarah dan Forkopimda.

PN Tanjung juga melakukan penandatanganan kerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Tabalong di Wisma Tamu Bersinar, Selasa (18/7).

"Aplikasi Kalayangan Harat sebagai langkah maju bersama dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat," jelas Anang.

Anang pun mengapresiasi  jajaran PN Tanjung yang telah melahirkan sebuah inovasi yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan makin melengkapi status Tabalong sebagai kabupaten terinovatif keempat di Indonesia.

"PN Tanjung beserta jajaran dapat terus melakukan inovasi yang sudah sering disampaikan ‘Tiada Hari Tanpa Inovasi' dan bisa diikuti instansi vertikal lainnya," tambah Anang.

Baca juga: Tradisi Manaik Manau Tabalong meriahkan Blitar Ethnic National Carnival 2

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023