Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 2.550 narapidana di seluruh lapas dan rutan Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Penerima remisi itu rata-rata napi perkara tindak pidana umum," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Harun Sulianto di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan, remisi Lebaran untuk 2.550 napi itu merupakan wewenang Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel dan sudah ditandatangani.

Selain mereka, ada 924 napi yang sedang dalam pengusulan remisi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarataran di antaranya napi perkaranarkotika, korupsi dan pembalakan liar.

"Untuk pemberian remisi napi narkotika (vonis di atas lima tahun), napi kasus korupsi dan napi illegal logging` menjadi wewenang Dirjen Pemasyarakatan," tuturnya.

Remisi untuk para napi itu akan diberikan pada saat hari raya Idul Fitri. Nama-namanya sudah ditentuka.

Remisi adalah pengurangan masa hukuman.

"Syarat seorang napi bisa mendapatkan remisi di antaranya sudah menjalani vonis hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik selama di lapas/rutan di Kalsel," ujarnya.

Harun Sulianto mengatakan, saat ini lapas/rutan di Kalsel diisi narapidana dan tahanan sebanyak 8.232 orang.

Narapidana sebanyak 5.614 orang, sementara tahanan yang sedang dalam proses hukum sebanyak 2.618 orang.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016