Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, miliki rumah restoratif justice di Desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban yang baru di resmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati Tanah Bumbu H. M Zairullah Azhar yang turut serta membantu terbentuknya rumah restortif justice di Kabupaten Tanah Bumbu," kata Kajati Provinsi Kalimantan Selatan, Mukri di Batulicin Ahad.
Ia mengatakan, keberadaan rumah restoratif justice ini tentunya dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah melalui musyawarah antara kedua belah pihak, pelaku maupun korban yang melibatkan beberapa pihak baik dari kejaksaan, Polmas, Babinsa dan tokoh masyarakat, sehingga permasalahan dapat terselesaikan tanpa harus menempuh jalur persidangan.
Filosofi rumah restoratif justice adalah mengembalikan seperti keadaan semula permasalahan hukum yang ada.
Apabila muncul dan terjadi permasalahan hukum dimasyarakat maka, bagaimana bisa menyelesaikan proses masalah hukum diluar persidangan melalui rumah restoratif justice.
Melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, bahwa Jaksa Agung mengabil langkah-langkah dalam rangka penyeselasain masalah di luar persidangan dengan kriteria yakni, tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.
Apabila dalam permasalahan ada nilai kerugian materil tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, adanya perdamaian pelaku maupun korban yang difasilitasi jaksa penuntut umum dan tokoh masryakat, tokoh agama, pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku.
"Oleh sebab itu, saya berharap kedepannya akan ada lagi rumah restoratif justice lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu," katanya.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar dalam sambutannya menegaskan pemerintah daerah selalu mengapresiasi dan mendukung keberadaan rumah restotif Justice di Bumi Bersujud.
Sebab, keberadaan rumah restoratif justice itu tentu akan sangat membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dalam menyelesaikan permasalahan melalu rumah restoratif justice.
"Kami dari pemerintah daerah akan siap mendukung pembangunan rumah restoratif justice yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung sehingga di Kabupaten Tanah Bumbu akan ada beberapa rumah restoratif justice," kata Zairullah.
Kemudian Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma menyampaikan, pihaknya dalam menginplementasikan retoratif justice akan selalu bersinergi dan berkaloborasi dengan seluruh elemen baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat.
"Restoratif justice ini juga selaras dengan cita cita Bupati untuk mewujudkan Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah," kata Kajari.
Peresmian Kampung Restoratif Justice ini ditandai dengan penarikan tirai plang papan nama dan pemotongan pita oleh Kajati Kalsel dan dilanjutkan peninjauan ruangan rumah restoratif justice oleh rombongan.
Kegiatan Peresmian tersebut dihadiri oleh forkopimda, Kepala SKPD dan seluruh Camat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati Tanah Bumbu H. M Zairullah Azhar yang turut serta membantu terbentuknya rumah restortif justice di Kabupaten Tanah Bumbu," kata Kajati Provinsi Kalimantan Selatan, Mukri di Batulicin Ahad.
Ia mengatakan, keberadaan rumah restoratif justice ini tentunya dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah melalui musyawarah antara kedua belah pihak, pelaku maupun korban yang melibatkan beberapa pihak baik dari kejaksaan, Polmas, Babinsa dan tokoh masyarakat, sehingga permasalahan dapat terselesaikan tanpa harus menempuh jalur persidangan.
Filosofi rumah restoratif justice adalah mengembalikan seperti keadaan semula permasalahan hukum yang ada.
Apabila muncul dan terjadi permasalahan hukum dimasyarakat maka, bagaimana bisa menyelesaikan proses masalah hukum diluar persidangan melalui rumah restoratif justice.
Melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, bahwa Jaksa Agung mengabil langkah-langkah dalam rangka penyeselasain masalah di luar persidangan dengan kriteria yakni, tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.
Apabila dalam permasalahan ada nilai kerugian materil tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, adanya perdamaian pelaku maupun korban yang difasilitasi jaksa penuntut umum dan tokoh masryakat, tokoh agama, pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku.
"Oleh sebab itu, saya berharap kedepannya akan ada lagi rumah restoratif justice lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu," katanya.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar dalam sambutannya menegaskan pemerintah daerah selalu mengapresiasi dan mendukung keberadaan rumah restotif Justice di Bumi Bersujud.
Sebab, keberadaan rumah restoratif justice itu tentu akan sangat membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dalam menyelesaikan permasalahan melalu rumah restoratif justice.
"Kami dari pemerintah daerah akan siap mendukung pembangunan rumah restoratif justice yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung sehingga di Kabupaten Tanah Bumbu akan ada beberapa rumah restoratif justice," kata Zairullah.
Kemudian Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma menyampaikan, pihaknya dalam menginplementasikan retoratif justice akan selalu bersinergi dan berkaloborasi dengan seluruh elemen baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat.
"Restoratif justice ini juga selaras dengan cita cita Bupati untuk mewujudkan Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah," kata Kajari.
Peresmian Kampung Restoratif Justice ini ditandai dengan penarikan tirai plang papan nama dan pemotongan pita oleh Kajati Kalsel dan dilanjutkan peninjauan ruangan rumah restoratif justice oleh rombongan.
Kegiatan Peresmian tersebut dihadiri oleh forkopimda, Kepala SKPD dan seluruh Camat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022