Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Nelayan Desa Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menagih janji perusahaan tambang batu bara PT Surya Sakti Dharma Kencana (SSDK) untuk melakukan ganti rugi terhadap tambak mereka yang diduga akibat kegiatan tambang perusahaan tersebut.


"Kami nelayan di Desa Muara Kintap sudah 13 tidak lagi mampu meningkatkan usaha tambak, karena adanya kegiatan angkutan batu bara melalui Sungai Kintap," ujar salah satu perwakilan nelayan Desa Muara Kintap Saleh, di Pelaihari, Senin (27/6).

Menurut dia, dari kejadian itu maka masyarakat di PT SSDK melakukan perjanjian pada tahun 2003 untuk melakukan ganti rugi terhadap tambak yang terkena dampak kegiatan angkutan batu bara.

"Dampak yang terjadi dari kegiatan angkutan batu bara itu, hasil tambak udang mengalami penurunan drastis," ucapnya.

Dijelaskannya, dari perjanjian itu hingga saat ini PT SSDK tidak pernah menepati janjinya untuk ganti rugi terhadap tambak nelayan yang tidak lagi dapat berproduksi dengan baik.

Untuk itu, sebut dia, pihaknya bersama nelayan Desa Muara Kintap menyampaikan permasalahan ke DPRD Tanah Laut agar ada solusi dari perjanjian tersebut.

Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Tanah Laut Riyadi mengakui, di perairan Desa Muara Kintap terjadi penurunan kualitas air, karena kegiatan tambang batu bara dan lainnya.

"Tidak hanya di Desa Muara Kintap saja yang terjadi penurunan kualitas air, hal serupa juga terjadi garis pantai Tanah Laut," terangnya.

Sementara, Manager Produksi PT SSDK Paulus Satrijo mengatakan, tuntutan nelayan Desa Muara Kintap akan diteruskan ke pimpinan, agar ditindaklanjuti bersama Pemkab Tanah Laut dan nelayan setempat.

"Dari hasil pertemuan di DPRD Tanah Laut menjadi bahan untuk kita ajukan ke pimpinan, sehingga ada tindaklanjutnya," tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Arianto


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016