Kalangan DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, paripurnakan laporan akhir proses pembahasan satu buah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

"Setelah mendengar hasil pemaparan, maka kami menyetujui hasil tersebut," kata ketua DPRD Syairi Mukhis di Kotabaru, Senin.

Syairi mengungkapkan, setelah menyimak pidato singkat Bupati Kotabaru yang di bacakan oleh sekertaris daerah Said Akhmad, yang di sampaiakn pada tanggal 6 Juni lalu serta membuka dan mempelajari secara utuh dokumen Raperda tersebut kemudian di bahas bersama semua fraksi maka di setujui dengan 31 catatan.

Catatan tersebut diantaranya berkenaan dengan pembangunan yang sedang di lakukan oleh pemerintah daerah yang menggunakan dana kompensasi hendaknya tetap mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang RPJM) kabupaten.

Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah untuk melibatkan setiap proses pembangunan yang sedang dan akan berlangsung hendaknya melibatkan pihak legislatif walaupun tidak memakai anggaran APBD namun nantinya hasil pembangunan merupakan aset daerah.

Catatan berikutnya yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna tersebut adalah tentang permintaan DPRD untuk membangun jembatan pasar empat serangkai yang telah mengalami kerusakan parah yang dapat membahayakan masyarakat, serta segera memfungsikan lahan di kawasan Tugu nelayan agar dapat di fungsikan sesuai rencana semula yang sebelumnya sudah di bebaskan oleh Pemerintah Daerah.

"Dari beberapa sebagian tersebut, setelah menimbang dan mencermati secara seksama maka kami putuskan untuk menyetujui Paperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk di jadikan perda," demikian Syairi Mukhlis  

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023