Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, mengapresiasi kepada seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung, yang menggagalkan penyelundupan obat terlarang ke dalam rutan tersebut.

"Kami apresiasi kepada petugas tersebut, karena telah mengerjakan sebagaimana perintah pimpinan untuk meperkuat pemeriksaan di pintu utama," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Harun Sulianto di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan, petugas tersebut nantinya akan diberikan penghargaan atas keberhasilannya dalam mencegah peredaran obat terlarang masuk ke dalam Rutan tersebut.

"Wajar kami berikan penghargaan atas keberhasilannya dan itu sebagai contoh untuk petugas lainnya di lingkungan Lapas/Rutan yang berada di jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel," ucapnya kepada Wartawan Antara.

Untuk diketahui petugas Rutan Klas IIB Tanjung, yang berhasil menggagalkan masuknya obat terlarang itu diketahui bernama Faisal Redha Maulana.

Faisal bertugas sebagai Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) di Rutan Klas IIB Tanjung, dan ia melaksanakan tugas dengan benar sesuai dengan perintah pimpinan.

Untuk obat terlarang yang berhasil diamankan dari seorang pembesuk itu diketahui jenis Charnoven Produksi Zenith sebanyak 200 butir.

Sedangkan untuk pembesuk yang kedapatan membawa barang bukti tersebut langsung ditangkap dan diserahkan ke Polres Tabalong, pada Senin (21/6) pagi, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016