Barabai (Antaranews Kalsel) - Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan Nadzmi Akbar mengatakan pihaknya terus mendorong agar pemerintah dan lembaga publik lainnya memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat terkait kebijakan maupun rencana pembangunan yang telah disiapkan.


Menurut Nadzmi di Barabai Selasa, seluruh badan publik atau lembaga pemerintah wajib memberikan informasi pada masyarakat, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita pemerintahan yang transparan.

Menurut dia, keterbukaan informasi publik merupakan langkah kemajuan berdemokrasi yang harus disikapi semua kalangan, sehingga tidak terjebak dalam pola lama yang dapat mengganggu proses demokrasi.

"Informasi hendaknya dapat dibuka untuk kepentingan publik, dan sebagai salah satu kontrol terhadap jalannya pemerintahan," katanya.

Terdapat beberapa katagori informasi yang dapat diakses publik di antaranya, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi atas dasar permintaan dan, informasi yang dikecualikan/dirahasiakan sesuai pasal 17 UU no 14 tahun 2008 tentang Informasi yang dikecualikan.

Salah satunya adalah informasi yang menjadi rahasia negara, seperti azas praduga tak bersalah wajib dikepankan saat menangani kasus, dan ini tidak bisa diinformasikan ke publik seperti wajah pelaku dan tersangka, atau nama dan alamat semua harus menjadi rahasia sampai kasus selesai.

Sebelumnya, KIP melaksanakan sosialisasi UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada seluruh kepala SKPD, Camat, badan, dan bagian pemerintah kabupaten HST, di Auditorium Kantor Bupati HST.

Kepala Biro Humas Pemprov Kalsel Heriansyah, mengatakan, pada UU no 14 tahun 2008 tentang Informasi yang dikecualikan, tantangan terbesar datang dari aparat lembaga publik dalam pemerintahan, terutama mereka yang memang merasa terganggu karena diharuskan bersikap terbuka kepada masyarakat tentang informasi di lingkungan instansinya.

"Sesuai dengan Pasal 52, Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik secara berkala dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 juta," katanya.

Sedangkan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses atau memperoleh dan memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda Rp2 juta.

Karena itu ia berharap semua lembaga mendata dan memilah informasi yang boleh diketahui masyarakat dan informasi yang menjadi rahasia negara dan jabatan.

"Kita semua berharap keterbukaan informasi dapat berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan," katanya.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016