Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin mengatakan, Satpol PP itu seharusnya bertindak mengayomi bukan bertindak kasar terhadap masyarakat.

"Bersikaplah dengan baik apabila ingin menegakkan Perda karena masyarakat pasti bisa menerima," kata orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu, Senin.

Ia mengatakan, masyarakat tidak marah dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mereka kurang suka tindakan aparatnya dalam penegak Perda tersebut.

Pamong itu artinya ngemong atau mengayomi jadi bersikaplah yang baik sesuai aturan bila ada warga yang melanggar Perda maka berikan terlebih dahulu surat peringatan atau teguran.

"Datang dan peringati warga yang melanggar aturan Perda tersebut dengan surat peringatan jangan asal langsung bertindak dan menyita barang mereka," ucap mantan Wadir Lantas Polda Metro itu.

Pria lulusan Akpol angkatan 1990 itu terus mengatakan, apabila aparat bertindak sopan maka masyarakatpun akan segan dan tidak akan melanggar aturan Perda.

"Saya juga memiliki beban moral atas kinerja Satpol PP di lapangan, karena kami yang membina mereka sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," tuturnya.

Semoga ke depannya Satpol PP bisa lebih dewasa lagi dalam bertindak dan berbuat sesuai aturan yang berlaku dan tidak lagi menggunakan kekerasan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016