Bantulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2016 telah menangani 1.071 perkara tilang yang terjadi pelanggaran di kota setempat.

"Memang benar kami tangani 1.071 perkara tilang selama pelaksanaan Operasi Patuh Intan mulai tanggal 16 Mei 2016 hingga 29 Mei 2016," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro Sik melalui Kasat Lantas AKP Irwan Kurniadi Sik.

Ia mengatakan, dari 1.071 perkara tilang ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara saat terjaring razia lalu lintas di jalan.

Pelanggaran itu di antaranya tidak lengkap surat menyurat sebanyak 807 perkara, tidak menggunakan helm 152 perkara, melawan arus 19 perkara, melanggar rambu-rambu 25 perkara dan kelengkapan Ranmor 69 perkara.

Pria lulusan Akpol angkatan 2006 itu juga mengatakan, untuk barang bukti yang disita selama operasi di antaranya SIM sebanyak 134 lembar, STNK 871 lembar dan kendaraan bermotor (Ranmor) sebanyak 66 unit.

Sedangkan untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama operasi sebanyak satu kasus dengan korban meninggal dunia dan kerugian materil sebesar Rp200 ribu.

Dikatakannya, untuk lokasi yang sering dilakukan razia dalam Operasi Patuh Intan 2016 itu di antaranya di Jalan Raya Batulicin, Jalan Transmigtasi. dan di depan markas Satlantas Polres Tanah Bumbu.

Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu itu juga mengimbau kepada pengedar agar salalu mentaati peraturan lalu lintas tanpa melihat ada polisi atau tidak ada di jalan karena terjadinya kecelakaan lalu lintas pasti ada pelanggaran sebelumnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016