Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, terus berupaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan menerapkan sistem pelayanan yang terintegrasi.

"Untuk mempermudah layanan ini kami melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanah Bumbu," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu Gento Hariyadi, di Batulicin Rabu.

Baca juga: Disukcapil Kotabaru tambah pelayanan KTP elektreonik di hari libur

Gento yang didampingi Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Arbainah mengatakan, kerjasama ini tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik. 

Sebelumnya Disdukcapil Tanah Bumbu juga melakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Batulicin, Pengadilan Agama Batulicin, dan Kementerian Agama Tanah Bumbu.

Kerjasama ini adalah syarat dan aturan untuk menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization/ISO 27001.

"Manfaat kerjasama ini adalah dapat memberikan kemudahan bagi SKPD yang memerlukan data kependudukan by name by adress, selain itu SKPD terkait dapat mengakses data kependudukan lebih valid," jelasnya.

Baca juga: Pimpinan DPRD Kalsel apresiasi masyarakat majukan "Bumi Bersujud" Tanbu

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023