Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo memimpin langsung penangkapan kelompok pemuda yang melakukan penyerangan terhadap seorang pria saat tradisi membangunkan warga waktu sahur.
"Dalam waktu 1x24 jam kelima pelaku sudah berhasil ditangkap, termasuk pelaku terakhir berinisial Y (15) malam ini dijemput di rumahnya di kawasan Kelurahan Pengambangan," kata Sabana saat berada di rumah pelaku, Minggu malam.
Diketahui usai peristiwa pembacokan melukai seorang warga berinisial T pada Minggu dini hari di Jalan 9 November, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mengejar kawanan pelaku.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dibantu Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin awalnya menangkap pelaku berinisial E (20) dan I (19).
Kemudian berlanjut pelaku J dan F yang masih di bawah umur hingga akhirnya pelaku terakhir Y dijemput di rumahnya Minggu malam ini.
Kelimanya kini ditahan di Polsek Banjarmasin Timur dan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan junto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sabana menyebut motif dari keterangan para tersangka akibat adanya cekcok mulut dengan korban saat kegiatan tradisi membangunkan sahur keliling itu.
"Jadi para tersangka ini keliling dalam tradisi orang Banjar disebut begarakan sahur, ketemu korban yang duduk di tepi jalan hingga terjadinya pengeroyokan dan salah satunya pelaku ada membawa senjata tajam melukai korban," jelas Kapolresta didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurrahman.
Aksi sigap Polresta Banjarmasin mengungkap kasus penganiayaan itu sejalan dengan instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi agar setiap peristiwa pidana untuk secepatnya dibuat terang, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat akibat tidak tertangkapnya tersangka atau lambannya penanganan perkara.
Di sisi lain, Sabana mengingatkan masyarakat dalam tradisi membangunkan sahur harus disampaikan dengan cara-cara yang santun, baik, dan sopan, agar keutamaan dan keberkahan tetap terjaga.
"Jangan sampai mengganggu hak-hak orang lain, misalnya orang yang sedang sakit, punya bayi atau anak kecil, atau pun warga non muslim," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Dalam waktu 1x24 jam kelima pelaku sudah berhasil ditangkap, termasuk pelaku terakhir berinisial Y (15) malam ini dijemput di rumahnya di kawasan Kelurahan Pengambangan," kata Sabana saat berada di rumah pelaku, Minggu malam.
Diketahui usai peristiwa pembacokan melukai seorang warga berinisial T pada Minggu dini hari di Jalan 9 November, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mengejar kawanan pelaku.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dibantu Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin awalnya menangkap pelaku berinisial E (20) dan I (19).
Kemudian berlanjut pelaku J dan F yang masih di bawah umur hingga akhirnya pelaku terakhir Y dijemput di rumahnya Minggu malam ini.
Kelimanya kini ditahan di Polsek Banjarmasin Timur dan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan junto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sabana menyebut motif dari keterangan para tersangka akibat adanya cekcok mulut dengan korban saat kegiatan tradisi membangunkan sahur keliling itu.
"Jadi para tersangka ini keliling dalam tradisi orang Banjar disebut begarakan sahur, ketemu korban yang duduk di tepi jalan hingga terjadinya pengeroyokan dan salah satunya pelaku ada membawa senjata tajam melukai korban," jelas Kapolresta didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurrahman.
Aksi sigap Polresta Banjarmasin mengungkap kasus penganiayaan itu sejalan dengan instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi agar setiap peristiwa pidana untuk secepatnya dibuat terang, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat akibat tidak tertangkapnya tersangka atau lambannya penanganan perkara.
Di sisi lain, Sabana mengingatkan masyarakat dalam tradisi membangunkan sahur harus disampaikan dengan cara-cara yang santun, baik, dan sopan, agar keutamaan dan keberkahan tetap terjaga.
"Jangan sampai mengganggu hak-hak orang lain, misalnya orang yang sedang sakit, punya bayi atau anak kecil, atau pun warga non muslim," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023