Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 90,74 gram dan  meringkus seorang warga tatakan berinisial Mr (36).

Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang menyebut, lelaki itu mereka ciduk saat berada di dalam sebuah rumah di Desa Tatakan, Nes 15, RT 011, RW 004 pada Rabu (5/4) 13:00 WITA. 

Baca juga: Kasus sabu dominasi berita kriminal Kalsel kemarin

"Ada 17 paket berisi sabu, berat bersih 90,74 gram," ujarnya melalui keterangan tertulis di terima ANTARA, Kamis. 

Seperangkat alat yang umumnya dipakai bandar sabu juga ditemukan polisi.  Yakni, sebuah timbangan digital, satu bundel plastik klip, toples, sebatang sendok plastik dan sebatang sedotan serupa alat serok. 
Barang bukti lain, ada sebuah bong dan satu batang pipet kaca. Dua benda itu, diduga kuat merupakan alat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

Baca juga: Bawa 10 paket sabu, pengendara motor tanpa plat diringkus Polsek Hantakan

Pada hari itu, selesai mendapatkan target buruan beserta barang bukti, polisi bergerak membawa tersangka ke Markas Besar Polres Tapin untuk melanjutkan pemeriksaan. 

Hemat polisi untuk kasus tersebut, tersangka kini telah disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Artinya, dengan barang bukti sabu 90,74 gram itu, tersangka kasus narkoba ini harus siap menghadapi kemungkinan terburuk, yaitu hukuman mati. 

Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah sita satu paket sabu-sabu

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023