Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan meniadakan acara buka puasa bersama sesuai instruksi Presiden RI Ir H Joko Widodo agar pejabat dan aparatur sipil negara tidak menggelar buka puasa pada Ramadhan 1444 H atau tahun 2023.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Sabtu, menyampaikan, Pemkot Banjarmasin mematuhi instruksi Presiden sesuai yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

"Karena sifatnya Instruksi dari pemerintah pusat, maka kita harus menjalankan," ucap Ibnu Sina.

Pemkot Banjarmasin, ungkap dia, sebenarnya sudah menjadwalkan beberapa kegiatan buka bersama yang dibalut safari Ramadhan 1444 H di setiap kecamatan.

Namun karena adanya instruksi larangan tersebut, ungkap dia, jadwal tersebut diubah menjadi safari shalat Zuhur berjamaah.

"Sudah dijadwalkan ada di delapan mesjid kita gelar safari shalat Zuhur berjamaah," tuturnya.

Ibnu menambahkan, pada kegiatan safari shalat Zuhur berjamaah itu, jajarannya akan bersilaturahmi dengan para pengurus masjid.

Sekaligus juga, ungkap Ibnu Sina, menyerahkan bantuan hibah ke beberapa masjid.

Termasuk juga, kata dia, bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.

Ibnu Sina pun menyampaikan candaan, adanya aturan tidak boleh melaksanakan buka puasa bersama ini seperti pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pencegahan penularan COVID-19.

"Jadi suasananya seperti suasana COVID-19," ujarnya tersenyum.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023