Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengakomodir keinginan Pemkab Kotabaru yang disampaikan DPRD setempat terkait pendirian Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang perijinan tambang bebatuan atau galian C.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di Kotabaru, Kamis menjelaskan, menindaklanjuti rapat konsultasi Komisi I dengan pemerintah provinsi melalui Dinas Pertambangan, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM di Jakarta dengan misi yang sama perihal menyampaikan aspirasi tersebut.

"Alhamdulillah, pemerintah pusat menunjukkan signal positif, mereka meminta kepada kami untuk menyampaikan aspirasi tersebut secara tertulis dan ditujukan ke Kementerian ESDM," kata M Arif.

Diungkapkannya, selain pendirian UPT di kabupaten, juga diusulkan agar dibuat kebijakan mengenai aturan teknis atas pemberlakuan UU No.23 tentang Pemerintah Daerah yang salah satunya membatasi perihal perijinan sektor pertambangan, kehutanan dan perikanan dari kabupaten ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Maksud dalam usulan tersebut bukan berarti tidak taat terhadap aturan atau undang-undang, tapi alasan utama dibuatnya kebijakan adalah memudahkan masyarakat dan bukan sebaliknya. Jadi kalau ternyata diberlakukannya peraturan itu justru merepotkan atau bahkan menyengsarakan rakyat, ya harus ada evaluasi.

"Salah satunya adalah diusulkan agar ada kebijakan terhadap luas atau volume tertentu penambangan bebatuan atau galian C milik masyarakat yang notabene hanya sekedar pencaharian untuk mencari nafkah," ungkap Arif.

Diketahui sebelumnya, legislatif Kabupaten Kotabaru, mengusulkan kepada pemerintah pusat dan provinsi untuk didirikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kabupaten bidang perijinan tambang galian C, pasalnya dampak nyata dengan diberlakukannya UU No.23 tentang Pemerintah Daerah yang membatasi perihal perijinan sektor pertambangan, kehutanan dan perikanan dari kabupaten ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, menjadi kendala bagi masyarakat di daerah.

Khusus sektor tambang lanjut dia, dalam pengkategorian galian C yang kini berubah dalam penggolongan tambang bebatuan, termasuk di dalamnya batu gunung dan galiar pasir, merupakan mata pencaharian sebagian masyarakat di daerah.

Terkait dengan kondisi tersebut, mantan pengacara ini mengharapkan agar ada kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan atau pengecualian yang bisa diatur dalam klausul tertentu pada undang-undang tersebut, motifasinya memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Dijelaskan Arif, dua hal mendasar yang diusulkan kepada pemerintah baik provinsi maupun pusat sehubungan pemberlakuan UU No23 tersebut, pertama agar didirikan UPT di kabupaten sebagai perwakilan representatif dalam pengurusan ijin masyarakat.

"Hal ini sangat penting mengingat kemampuan masyarakat kita yang sangat terbatas, misalnya untuk mengajukan ijin menambang batu gunung atau pasir yang skalanya kecil, maka jika harus menguru ke provinsi, berapa biaya yang harus dikeluarkan, sementara pengurusan dokumen biasanya tidak cukup sekali datang," terang Arif.

Dengan pendirin UPT di kabupaten, tambahnya, maka masyarakat cukup mengajukan perijinan tersbeut di kabupaten, dan tidak harus menyiapkan biaya besar untuk transportasi dan akomodasi selama pengurusan.

Selain itu, politisi Partai PPP ini juga mengusulkan adanya peninjauan kembali mengenai pembatasan terhadap luas lahan galian, maksudnya agar penerapan UU No23 tersebut berlaku hanya pada area di atas 5 hektar yang diatur oleh pemprov maupun pusat, sementara dibawah itu cukup daerah kabupaten yang memberikan kewenangan perijinannya.

Menurut dia, pertimbangan usulan tersebut mengingat kondisi di lapangan, di mana area tambang rakyat yang selama ini dijadikan sumber pendapatan tidaklah seluas yang dikelola perusahaan atau korporasi sehingga dapat berdampak pada ekosistem lingkungan.

Ia menyontohkan, tambang pasir rakyat di bantaran sungai atau bukit yang luasnya kurang dari satu hektar, maka tidak perlu harus mengurus ijinnya ke pemprov, tapi cukup dengan diurus di kabupaten, sehingga tidak menyulitkan masyarakat tersebut.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016