Kepolisian Resor Tabalong menangkap satu warga Desa Usih Kecamatan Bintang Ara AW (58) atas tindak pidana penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan.

 Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan luas lahan kelapa sawit yang ditanami pekaku mencapai tiga hektare.

"Sekitar 300 tanaman kelapa sawit yang ditanam dalam kawasan hutan dan pelaku sudah kita tangkap," jelas Anib di Tabalong, Selasa.

Aksi penanaman tanpa ijin ini dilakukan AW atas nama pribadi dan akan dikenakan Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf b tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2) huruf b UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Hasil penentuan titik koordinat oleh KPH Tabalong lokasi penanaman memang masuk dalam kawasan hutan," tambah Anib.

Kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan di Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara.Tabalong bermula diketahui masyarakat setempat sejak empat bulan yang lalu.

Warga Desa Bintang Ara pun melaporkan aksi penanaman liar ini ke aparat hukum. Selanjutnya anggota Satreskrim yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di atas lahan sekitar tiga hektare yang dilakukan pelaku.

Petugas langsung menciduk pelaku AW di rumahnya Desa Usih Kecamatan Bintang Ara bersama barang bukti berupa satu unit mobil jenis Double Cabin, linggis, parang, cangkul dan berita acara pengambilan koordinat lahan dan hasil pengukuran oleh Diinas Kehutanan

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023