Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Sukamta mengatakan, Pemkab setempat cukup serius mencarikan solusi penanganan bencana, karena salah satu daerah di Kalimantan Selatan rawan terhadap bencana banjir. 

"Pemkab Tanah Laut telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tanah Laut agar menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di DPRD Tanah Laut," ujar Sukamta,  Senin (6/3). 

Menurut dia, salah satu isi dalam raperda tersebut mengenai sistem pengendalian banjir.

"Sistem ini nantinya dilakukan melalui pengembangan bangunan pengendalian banjir di seluruh kecamatan se-Tanah Laut," terangnya. 

Sukamta menambahkan, pengembangan bangunan tersebut merupakan salah satu rekomendasi hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Selain hasil KLHS, rekomendasi ini  merupakan bagian dokumen mitigasi bencana di Tanah Laut  yang telah terintegrasi dalam dokumen revisi RTRW," sambungnya. 

Bupati menyebutkan, dokumen revisi RTRW tersebut juga sudah dituangkan ke dalam indikasi program,  diantaranya normalisasi sungai dan drainase, pembangunan bendungan atau waduk, dan rencana pembangunan cek dam untuk mencegah bencana banjir.

Untuk gambaran secara umum mengenai Raperda RTRW Tanah Laut, Sukamta memaparkan, pengembangan sistem keterpaduan menjadi ciri utama dalam pengaturan penataan ruang di daerah tersebut.

"Hal ini dikarenakan pengelolaan subsistem yang berpengaruh pada subsistem lainnya, dan pada akhirnya mempengaruhi sistem wilayah ruang daerah dan kabupaten secara keseluruhan," demikian tutupnya.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023