Diduga akibat cuaca buruk dan berkabut sebuah tongkang yang ditarik sebuah tugbout atau kapal tunda menghantam beberapa rumah warga.
        
Seperti yang dilaporkan ANTARA kejadian sebuah tongkang jenis RMN 632 TB KSA 01 menghantam dan menabrak beberapa rumah warga itu terjadi sekitar pukul 04.30 Wita, Minggu (19/9) dini hari saat warga sedang tidur.
        
Peristiwa tongkang menabrak beberapa rumah warga itu terjadi di wilayah perairan Sungai Barito tepatnya di Kelurahan Alalak Ujung Berangas Kabupaten Barito Kuala Kalsel.
        
Beberapa rumah warga yang dihantam tongkang dan mengalami kerusakan itu diantaranya milik Syamsul, Anang Syarani, Solihin, Sapi'i, Zunaidi dan Wahidah.
        
Sedangkan perincian korban yang mengalami kerugian harta benda antara lain Jafar kehilangan Klotok, Syamsul kerusakan dapur rumah dan Jukung serta Sapi'i rusak rumah.
        
Selanjutnya Anang Syarani kerusakan dua rumah satu klotok dan uang tunai Rp20 juta, Solihin dan Syamsuri rusak rumah bagian dapur, Rahman hilang klotok dan Zunaidi serta Wahidah rusak rumah.
        
Sementara itu Nahkoda Tugbout, Usman (32) yang menarik tongkang tersebut mengatakan sebelum kejadian diduga GPS pada kapal mengalami gangguan.
        
Pada saat itu cuaca di perairan Sungai Barito sedang berkabut dan saat dia melihat ternyata sekitar jarak 20 meter ada rumah warga dan dia langsung membanting kemudi tugbout dan sempat menghindar.
        
Tapi tongkang berukuran besar yang dia tarik berjarak sekitar 100 meter itu tidak dapat menghindari rumah warga yang berada di pinggiran Sungai Barito sehingga langsung menghantam beberapa rumah dan klotok serta jukung milik warga.
        
"Saat itu cuaca kabut dan diduga GPS di kapal rusak setelah terlihat sekitar 20 meter ternyata rumah warga untung Tugbout sempat menghindar tapi tongkang yang ditarik tak bisa menghindari itu karena berjarak 100 meter," katanya.
        
Untuk sementara tugbout dan tongkang diamankan pihak Satpolair Polda Kalsel dan Nahkoda Tugbout sudah diperiksa oleh pihak berwajib yang menangani kasus tersebut.

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010