Sejak januari hingga awal september 2011  angka perceraian yang terjadi di Tapin cukup
tinggi yakni tercatat sebanyak 232 perkara.

Ketua Pengadilan Agama Tapin, Damsir, Kamis mengatakan jika dihitung berdasarkan prosentase jumlah penduduk di Tapin angka tersebut dinilai cukup tinggi.
 
Tingginya kasus perceraian tersebut terlihat dari banyaknya sidang perkara perceraian yang digelar Pengadilan Agama Tapin pada setiap Rabu, Kamis, dan Jum'at.

"Banyak faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Tapin, diantaranya faktor
usia, perselingkuhan serta faktor ekonomi." Katanya.

Ditambahkan Damsir, ketiga faktor tersebut sangat mendominasi angka perceraian, dimana
kebanyakan pengaduan dilakukan oleh sang istri atau dengan istilah cerai gugat.

Damsir juga mengatakan tingginya angka perceraian yang terjadi memang belum melampaui
angka yang pernah terjadi pada tahun 2010 lalu yang mencapai 300 lebih perceraian.

"Namun angka tersebut tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah mengingat
rentang waktu atau penghujung tahun 2011 masih menyisakan empat bulan lagi." Ujar
Damsir./et/B

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011