Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akan meninjau ulang kontrak kerja dan pengupahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 27 November 2023.
 
"Selama belum keluar ketentuan atau peraturan baru tentang ASN maka ketentuan itu yang dipedomani salah satunya tenaga kontrak non- ASN hanya sampai tgl 27 November 2023,"  ujar Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda HSU H Adi Lesmana di Amuntai, Rabu 

Adi mengatakan, Surat Edaran PJ Bupati HSU  hanya Menindaklanjuti ketentuan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, Tanggal 31 Mei 2022 Hal: Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ditegaskan, bagi tenaga kontrak/non ASN yang sudah melakukan perjanjian kerja dan menjalani sistem pengupahan sejak empat tahun lalu, maka batas waktu bagi mereka menjalani tugas sebagai tenaga kontrak akan habis pada 27 November 2023.

Penjabat (Pj) Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh SKPD untuk melakukan kebijakan tersebut.

Dalam Surat Edaran Pj Bupati HSU  juga menyebutkan  ketentuan Pasal 96 PP nomor 49 Tahun 2018  Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) dan/atau Pejabat lainnya (PA/KPA/PPTK) di lingkungan instansi Pemerintah, dilarang mengangkat Pegawai Non PNS / Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat lainnya yang mengangkat Non PNS/Non PPPK dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku; 

Pegawai Non PNS/Non PPPK yang telah bertugas pada instansi Pemerintah (termasuk BLUD) sebelum berlakunya PP ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun; 

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diberlakukan pada  28 November 2018, sehingga batas waktu lima tahun berakhir pada 27 November 2023.

"Setelah lewat tanggal itu maka Penetapan SK  Pemberian Upah bagi Tenaga Kontrak/Pegawai Non ASN pada SKPD dapat diusulkan kembali melalui Bagian Hukum Setda HSU," kata Adi.

Untuk pembuatan Surat Perjanjian Kerj (SPK) antara Pengguna Anggaran dan Tenaga Kontrak (Pegawai Non ASN) disarankan agar menyesuaikan yakni sampai dengan tanggal 27 November 2023

Sebelumnya Pemkab sudah melakukan pemetaan Pegawai Non-ASN di instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikut-sertakan pada seleksi CPNS/PPPK; 

Pemkab juga menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan nstansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai Non-ASN; N

Beberapa jenis pekerjaan yang dibutuhkan Pemkab HSU seperti tenaga Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan, dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing); 

Sedangkan bagi Pegawai Non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS/PPPK sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023 akan diambil langkah strategis penyelesaiannya.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lainnya yang tidak mengindahkan amanat tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat menjadi bagian dari objek temuan APIP/BPK; 

Berkenaan dengan ketentuan angka 5 huruf b, untuk Tenaga Kontrak (Pegawai Non-ASN) yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maka untuk penetapan SK Bupati tentang Penetapan Besaran Upah Tenaga Kontrak (Pegawai Non-ASN) tersebut, tidak dapat di akomodasi, kecuali ada perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat. 
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023