Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK menyambut positif penyelesaian sengketa hak kepemilikan tanah melalui jalur hukum.

"Sebagaimana halnya sengketa dugaan penyerobotan tanah warga Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel, oleh sebuah perusahaan pakan ternak," ujar Supian HK usai memediasi buat penyelesaian persoalan tersebut di Banjarmasin, Rabu siang.

Persoalan PT Jafpa Comfeed Indonesia cukup lama penanganannya di Kepolisian Daerah  (Polda) Kalsel, karena warga yang bersengketa atas lahan di Tambang Ulang melaporkan berupa pelanggaran hukum pidana, namun hingga saat ini belum ada kabar berita.

Mengenai lamanya penanganan di Polda tersebut, Ketua DPRD Kalsel yang bergelar sarjana dan magister hukum serta mendapat gelar doktor kehormatan itu mengajak untuk tidak berprasangka negatif, karena mungkin mereka masih mengumpulkan data.

Terhadap persoalan lahan tersebut, DPRD Kalsel segera menyurati Polda setempat untuk meminta penjelasan perkembangan penanganan sehingga bisa buat penyelesaian selanjutnya.

"Kita berharap jika memungkinkan penyelenggaraan di luar pengadilan agar bisa cepat selesai, tapi pengaduan ke Polda harus dicabut. Namun kalau melalui jalur hukum atau pengadilan kita tidak mempermasalahkan," demikian Supian HK.
Suasana mediasi sengketa tanah di Ruang Komisi I DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu siang. (ANTARA/Syamsuddin Hasan)

Sementara pihak manajemen perusahaan pakan ternak tersebut menyatakan siap melayani melalui jalur hukum dan mematuhi keputusan pengadilan.

Sedangkan Penasihat Hukum Aliansyah yang mewakili warga meminta perusahaan itu tidak menggarap/mengosongkan lahan yang menjadi sengketa tersebut lebih kurang satu hektare.

Dalam upaya mediasi di ruang Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanahan itu hadir Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dari Tala antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari Komisi I DPRD Kalsel hadir Ketuanya Hj Rachmah Norlias serta Sekretaris H Suripno Sumas dan Sekretaris Dewan (Sekwan) provinsi setempat, Muhammad Jaini.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023