Balangan - (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Balangan, bekerja sama dengan anggota Polres Tabalong, untuk mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Golongan B II.

Kasubag Humas Polres Balangan, AIPTU Pektrus Selasa di Paringin, mengatakan, pelaku berinisial Is (47), warga Murung Pudak, Tabalong, diamankan Kepolisian Balangan di Desa Dahai, Kecamatan Paringin, pada Senin (9/5) sekitar pukul 14.30 Wita.

"Sebelumnya, Anggota Buser Polres Balangan, mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya pemalsuan SIM golongan B II," terangnya.

Dikatakan, anggota melakukan under cover sebagai pemesanan SIM palsu tersebut dengan cara berkomunikasi melalui via telepon dan sepakat bertemu di tempat yang telah ditentukan.

Pada pukul 14.30 wita anggota Buser Polres Balangan, berhasil bertransaksi dengan pelaku di Desa Dahai tepatnya di simpang Dahai Office, Kecamatan Paringin, dan langsung diamankan di Mapolres Balangan untuk dimintai keterangan dan proses hukum./c

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016