Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan menyebutkan Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tabalong tercatat sebagai daerah yang dapat menghentikan buang air besar (BAB) sembarangan.
 
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kalsel Nurul Ahdani di Banjarbaru, Sabtu, menuturkan kedua daerah tersebut dapat menyetop BAB sembarangan dengan indikasi tidak ada jamban yang membuang langsung ke sungai ataupun toilet tidak memenuhi kesehatan.

Baca juga: Dua kelurahan di Banjarmasin deklarasi stop BAB sembarangan
 
Nurul berharap agar kabupaten/kota lainnya dapat mengikuti dua daerah yang telah 100 persen menghentikan BAB sembarangan atau "Open Defecation Free" (ODF).
 
"Dengan penerapan ODF, maka akan tercipta pola lingkungan yang bersih dan nyaman, sehingga masyarakat dapat sehat," ujar dia.
 
Nurul menyampaikan ini terkait untuk mendorong efektifitas penyelenggaraan kabupaten/kota sehat tingkat provinsi.
 
Menurut Nurul, maka perlu dilakukan perbaikan pada aspek pelaksanaan penyelenggaraan kabupaten/kota sehat secara berkelanjutan, seperti melalui koordinasi, sinergitas dan evaluasi pelaksanaan.
 
"Serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kabupaten/kota sehat yang dilakukan oleh tim pembina," tutur Nurul Ahdani.
 
Nurul menyatakan program kabupaten/kota sehat merupakan program nasional sejak 2005 yang bertujuan mencapai kondisi kabupaten/kota untuk hidup dengan bersih, nyaman, aman dan sehat melalui berbagai program kesehatan dan sektor lain, sehingga dapat meningkatkan sarana dan produktifitas dan perekonomian masyarakat.

Baca juga: Pemkab Tabalong - Adaro Canangkan Gerakan Bebas BAB Sembarangan
 
"Dari berbagai pengalaman yang telah dilaksanakan, model pendekatan kabupaten/kota sehat mampu mendorong pemerintah daerah melaksanakan tahapan-tahapan pembangunan baik fisik maupun non fisik, secara terintegrasi multisektoral dengan pengelolaan sumber daya yang tersedia melalui musyawarah mufakat," ujarnya.
 
Nurul mengatakan penyelenggaraan kabupaten/kota sehat melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat dan forum yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/kota.
 
Apalagi setiap tahun, ungkap dia, syarat dan penilaian pelaksanaan tatanan kabupaten/kota sehat makin diperketat.
 
"Kalau dulu dari tujuh tatanan boleh memilih dua tatanan, dan bisa mendapatkan penghargaan minimal yang paling rendah Swasti Saba Padapa dan paling tinggi Swasti Saba Wistara, jika kita bisa melaksanakan tujuh tatanan," tuturnya.
 
Di sisi lain, Nurul menjelaskan bagian pondasi kabupaten/kota sehat itu ada yang terabaikan, sehingga panitia pusat membuat prasyarat bagi kabupaten/kota yang ikut mendaftarkan diri, agar nantinya mendapatkan penghargaan kabupaten/kota sehat.
 
"Syaratnya satu, dia harus Stop Buang Air Besar Sembarangan/ Open Defecation Free (ODF) minimal 80 persen. Namun di Kalsel sendiri baru 2 daerah yang ODF 100 persen yaitu Kabupaten Tabalong dan Kota Banjarbaru,” ungkap Nurul.

Baca juga: Pemkab Tabalong - Adaro Canangkan Gerakan Bebas BAB Sembarangan

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023