Tim gabungan dari Polsek Angsana, Unit Resmob Satreskrim Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, meringkus seorang pria MD (37) warga Kecamatan Kusan Hulu yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

"Pelaku pencurian sepeda motor itu ditangkap pada Jumat 24 Februari 2023 sekitar Pukul 00.30 wita di Kecamatan Angsana," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, di Batulicin Jumat.

Dia mengatakan, selain menangkap pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merk NMAX warna biru dengan No Polisi DA 4581 ZAW Nosin G3L8E-1146899 Noka MH3SG5620NJ572984.

Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari korban pencurian kendaraan yang di maksud atas nama Achamad Eprelian Gilang Praja Warga Angsana. 

Kejadian bermula adik pelapor atas nama Nurul Azizah berkunjung ke rumah temannya yang beralamat di Rt.02 Rw.01 Desa Angsana.

Pada saat itu Nurul Azizah Meninggalkan Sepeda motornya di depan Rumah Warung Makan Ibu Wati dan Kunci sepeda motornya masih tertempel di sepeda motornya.

Sekitar Pukul 20.30 Wita ada seorang saksi mengetahui bahwa sepeda motor pelapor sudah di dorong oleh seseorang.

Kemudian saksi berteriak, Nurul Azizah langsung mengejar orang yang membawa sepeda motor tersebut tetapi pelaku berhasil melarikan diri Ke arah Banjarmasin.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp41.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini, penyidik sudah meningkatkan status pelaku menjadi tersangka dengan ancaman minimal lima tahun penjara," jelas Saryanto.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023