Pembangunan fasilitas pendukung objek wisata air terjun Batarius di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan terkendala izin kawasan karena masuk dalam kategori hutan lindung.
Kasi Pemanfaatan Hutan KPH Balangan Nazaruddin di Paringin, Kamis, mengatakan pemda bisa segera mengurus perizinan untuk lokasi dari Dusun Jajanang menuju Singsingan dan Batarius, karena untuk lokasi ini ada yang berstatus kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
“Pemda bisa segera menyelesaikan PPKH untuk jalur yang belum memiliki izin sepanjang sekitar 11,5 kilometer, jika luasan di atas lima hektar usulan ke kementerian kehutanan namun jika di bawah lima hektare di tingkat Pemerintah Provinsi melalui DPMPTSP Kalsel dan sebelum adanya izin tidak diperbolehkan adanya aktifitas pembangunan,” kata Nazar.
Nazaruddin menuturkan, lokasi air terjun Batarius sendiri berada di kawasan hutan lindung sehingga pemda harus mengajukan permohonan untuk di keluarkan dari peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB) dari kementerian dan biasanya ini direvisi setiap enam bulan sekali.
Dari Pemkab Balangan sebelumnya telah membentuk tim percepatan pengembangan pariwisata dimana KPH juga termasuk di dalamnya, serta Bupati Balangan juga telah menandatangani Mou dengan Gubernur Kalsel mengenai pengembangan objek wisata air terjun Batarius ini.
Selanjutnya jika izin pemanfaatan kawasan sudah didapat sampai ke lokasi air terjun Batarius, untuk pengelolaannya juga menjadi wewenang dari pemerintah provinsi dan bisa melalui lembaga hutan desa.
Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Balangan Akhriani, mengatakan sejak 2022 sudah ada pembangunan fasilitas pendukung bagi warga yang ingin menuju ke air terjun Batarius.
“Tahun lalu kami ada membangun gazebo tempat untuk beristirahat di Dusun Jajanang, dan tahun ini akan kembali dilakukan pembangunan fasilitas pendukung lainnya,” ujarnya.
Akhriani mengungkapkan, untuk lokasi dari Jajanang sampai ke Batarius saat ini masih belum ada izin dan masih dalam proses, sehingga untuk pembangunan juga dilakukan dari Ruuk menuju Jajanang.
Diketahui, saat ini kawasan rute menuju Air Terjun Batarius yang telah memiliki Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) adalah dari Dusun Ruuk menuju Sawang, Buntar dan Jajanang. Sementara untuk lintasan Jajanang menuju Singsingan dan Batarius belum mengantongi izin penggunaan kawasan hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kasi Pemanfaatan Hutan KPH Balangan Nazaruddin di Paringin, Kamis, mengatakan pemda bisa segera mengurus perizinan untuk lokasi dari Dusun Jajanang menuju Singsingan dan Batarius, karena untuk lokasi ini ada yang berstatus kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
“Pemda bisa segera menyelesaikan PPKH untuk jalur yang belum memiliki izin sepanjang sekitar 11,5 kilometer, jika luasan di atas lima hektar usulan ke kementerian kehutanan namun jika di bawah lima hektare di tingkat Pemerintah Provinsi melalui DPMPTSP Kalsel dan sebelum adanya izin tidak diperbolehkan adanya aktifitas pembangunan,” kata Nazar.
Nazaruddin menuturkan, lokasi air terjun Batarius sendiri berada di kawasan hutan lindung sehingga pemda harus mengajukan permohonan untuk di keluarkan dari peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB) dari kementerian dan biasanya ini direvisi setiap enam bulan sekali.
Dari Pemkab Balangan sebelumnya telah membentuk tim percepatan pengembangan pariwisata dimana KPH juga termasuk di dalamnya, serta Bupati Balangan juga telah menandatangani Mou dengan Gubernur Kalsel mengenai pengembangan objek wisata air terjun Batarius ini.
Selanjutnya jika izin pemanfaatan kawasan sudah didapat sampai ke lokasi air terjun Batarius, untuk pengelolaannya juga menjadi wewenang dari pemerintah provinsi dan bisa melalui lembaga hutan desa.
Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Balangan Akhriani, mengatakan sejak 2022 sudah ada pembangunan fasilitas pendukung bagi warga yang ingin menuju ke air terjun Batarius.
“Tahun lalu kami ada membangun gazebo tempat untuk beristirahat di Dusun Jajanang, dan tahun ini akan kembali dilakukan pembangunan fasilitas pendukung lainnya,” ujarnya.
Akhriani mengungkapkan, untuk lokasi dari Jajanang sampai ke Batarius saat ini masih belum ada izin dan masih dalam proses, sehingga untuk pembangunan juga dilakukan dari Ruuk menuju Jajanang.
Diketahui, saat ini kawasan rute menuju Air Terjun Batarius yang telah memiliki Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) adalah dari Dusun Ruuk menuju Sawang, Buntar dan Jajanang. Sementara untuk lintasan Jajanang menuju Singsingan dan Batarius belum mengantongi izin penggunaan kawasan hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023