Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong terus menggiatkan upaya pencegahan pernikahan anak usia dini melalui program inovasi Pelayanan Keliling Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) atau PALING PUGA di seluruh kecamatan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Farina Prawitasari mengatakan untuk mendukung program ini melibatkan Pengadilan Agama Tanjung terkait konseling pada pemohon dispensasi kawin.
"Kerjasama dengan Pengadilan Agama Tanjung sejak 2020 untuk pelaksanaan konseling bagi pemohon dispensasi kawin," jelas Farina di Tabalong, Rabu.
Kerjasama layanan konseling ungkap Farina satu upaya meningkatkan pengetahuan tentang dampak psikologis, ekonomi dan sosial perkawinan pada usia anak di Kabupaten Tabalong.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini tahun ini mencakup enam kecamatan dengan sasaran kalangan pelajar.
Masing-masing Kecamatan Jaro, Haruai, Tanta, Banua lawas, Murung Pudak dan Tanjung dengan harapan bisa menekan angka pernikahan usia dini di Kabupaten Tabalong.
Dijelaskannya sosialisasi bagi kalangan pelajar ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran kepada remaja khususnya anak sekolah agar dalam merencanakan kehidupan berkeluarga dapat mempertimbangkan aspek kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan dan sosial ekonomi.
Selain inovasi PALING PUGA melalui bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan kekuarga, upaya pencegahan pernikahan dini dilaksanakan melalui program Generasi Berencana (GenRe) dengan tugas utama mengajak remaja menjauhi perkawinan usia dini, seks bebas dan penyalahgunaan NAPZA.
"Kita juga menyediakan layanan konseling pra nikah bagi pasangan pemohon dispensasi kawin di Pusat Pembelajaran Keluarga Bunga Tanjung," tambahnya.
Dari data di Pengadilan Agama Tanjung pemohon dispensasi kawin bagi usia dini tahun 2022 sebanyak 27 orang lebih kecil dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 89 pmohon.
Upaya pencegahan pernikahan usia dini ini untuk menghindari dampak buruknya seperti peningkatan angka perceraian, angka kematian ibu dan bayi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Farina Prawitasari mengatakan untuk mendukung program ini melibatkan Pengadilan Agama Tanjung terkait konseling pada pemohon dispensasi kawin.
"Kerjasama dengan Pengadilan Agama Tanjung sejak 2020 untuk pelaksanaan konseling bagi pemohon dispensasi kawin," jelas Farina di Tabalong, Rabu.
Kerjasama layanan konseling ungkap Farina satu upaya meningkatkan pengetahuan tentang dampak psikologis, ekonomi dan sosial perkawinan pada usia anak di Kabupaten Tabalong.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini tahun ini mencakup enam kecamatan dengan sasaran kalangan pelajar.
Masing-masing Kecamatan Jaro, Haruai, Tanta, Banua lawas, Murung Pudak dan Tanjung dengan harapan bisa menekan angka pernikahan usia dini di Kabupaten Tabalong.
Dijelaskannya sosialisasi bagi kalangan pelajar ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran kepada remaja khususnya anak sekolah agar dalam merencanakan kehidupan berkeluarga dapat mempertimbangkan aspek kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan dan sosial ekonomi.
Selain inovasi PALING PUGA melalui bidang KB, ketahanan dan kesejahteraan kekuarga, upaya pencegahan pernikahan dini dilaksanakan melalui program Generasi Berencana (GenRe) dengan tugas utama mengajak remaja menjauhi perkawinan usia dini, seks bebas dan penyalahgunaan NAPZA.
"Kita juga menyediakan layanan konseling pra nikah bagi pasangan pemohon dispensasi kawin di Pusat Pembelajaran Keluarga Bunga Tanjung," tambahnya.
Dari data di Pengadilan Agama Tanjung pemohon dispensasi kawin bagi usia dini tahun 2022 sebanyak 27 orang lebih kecil dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 89 pmohon.
Upaya pencegahan pernikahan usia dini ini untuk menghindari dampak buruknya seperti peningkatan angka perceraian, angka kematian ibu dan bayi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023