Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak 30 April 2016 di 148 desa.

Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kotabaru Zabidi, di Kotabaru, Jumat mengatakan, semula jumlah desa yang dijadwalkan menggelar Pilkades serentak 163 desa.

"Sebagian desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD)-nya belum dilantik, sebagian lagi calon Kepala Desa (Kades) yang mendaftar hanya satu orang, sehingga jumlah desa yang direncanakan menggelar Pilkades berkurang menjadi 150 desa," katanya.

Jumlah tersebut berkurang dua desa, lanjut Zabidi, terpaksa pelaksanaan Pilkades ditunda, yakni, Desa Bangkalan Dayak, Kecamatan Kelumpang Hulu, dan Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotabaru H Adi Sutomo mengatakan, pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, mengantisipasi situasi dan kondisi keamanan menjelang penyelenggaraan Pilkades serentak.

Kegiatan itu digelar untuk mendeteksi dini situasi dan kondisi keamanan terkait dengan penyelenggaraan Pilkades, dan pembakaran hutan.

Rakor yang diikuti Camat, Kapolsek, Danramil, Kasi Terantib se-Kabupaten Kotabaru itu juga bertujuan untuk pencegahan peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang, pengawasan aliran sesat serta radikalisme dan terorisme.

Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin, berharap rakor itu dapat menghasilkan solusi yang terbaik terhadap kemungkinan adanya gangguan stabilitas keamanan di wilayah Kotabaru, baik yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkades, permasalahan Narkoba dan yang lain-lainya.

Masyarakat merasa myaman dan kondusif dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari, terang Wakil Bupati.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan bebrapa catatan yang lain, dia antaranya, terkait pelaksanaan Pilkades di Desa Bangkalaan Dayak, Kecamatan Kelumpang Hulu, adanya dua kubu, kubu pertama menghendaki pelaksanaan Pilkades ditunda hingga 2017, sedangkan kubu kedua meminta pelaksanaan Pilkades digelar sesuai jadwal yaitu, 30 April 2016.

Manakala ada dua kubu tersebut lebih baik tidak dilaksanakan guna menjaga agar tidak terjadi konflik sosial yang berakibat pecahnya persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat itu sendiri.

Perlu adanya penelitian apabila tetap dilaksanakan dampaknya apa yang akan terjadi, dan jika tidak dilaksanakan apa pula yang akan terjadi.

Sehingga akan diperoleh hasil yang lebih bermanfaat apabila dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, dan ada keputusan mana lebih kecil potensi konflik.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016