Pelaihari, (Antaranews Kalsel) – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan,  menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (28/4).


Rapat paripura DPRD Tanah Laut  tersebut,  dihadiri perwakilan Forkominda  Tanah Laut dan Kepala SKPD lingkup Pemkab  Tanah Laut.

Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta mengatakan, tiga Raperda yang dibahas di DPRD Tanah Laut tersebut mengenai Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan di Tanah Laut.

"Selain itu,   kita mengajukan  perubahan Perda No. 8/ 2001 tentang bantuan pihak ketiga,"  ujar Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta, di Pelaihari.

Menurut dia, Pemkab Tanah Laut menginginkan kedepannya desa menjadi bagian terdepan dalam pembangunan.

“Dan diharapkan kedepannya tidak ada lagi ketidakadilan, kesenjangan dan ketertinggalan di desa,” tegasnya.

Diutarakannya, hal itu sejalan dengan pemikiran Presiden Jokowi yang menginginkan pembangunan dimulai dari pedesaan bukan lagi terpusat diperkotaan.

Lebih lanjut dia mengemukakan, kemajuan industri ritel modern yang saat ini sudah sangat pesat perlu diatur,  agar peran masyarakat tidak terus terpinggirkan.

“Perlu diatur melalui instrumen hukum untuk melindungi pasar tradisional dan mengatur pasar modern,” ucapnya.

Instrumen hukum melalui peraturan daerah penting, jelas dia,  untuk melindungi pasar tradisional,  namun tetap tidak menghalangi investasi di dunia ritel bagi Tanah Laut.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016