Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan membentuk 69 Unit Pengumpul Zakat bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran zakat.
 
Kepala Baznas Kabupaten Tabalong Mardani mengatakan keberadaan Unit Pengumpul Zakat di seluruh instansi pemerintah hingga tingkat kecamatan kalangan ASN tidak perlu datang ke Kantor Baznas.

Baca juga: Baznas Tabalong bentuk Unit Pengumpul Zakat bagi ASN
 
"Pembentukan UPZ ini dalam rangka mendekatkan dan memberikan kemudahan bagi para ASN atau wajib zakat lainnya untuk menunaikan kewajiban," kata Mardani di Tabalong, Selasa.
 
Hal ini disampaikan Mardani saat Rapat Koordinasi UPZ se-Kabupaten Tabalong di Pendopo Bersinar, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
 
Pembentukan unit ini merupakan amanah undang-undang tentang pengelolaan zakat yang bukan semata-mata keinginan Baznas, namun secara berjenjang mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota untuk membentuk unit tersebut.
 
Sementara itu, Ketua Baznas Kalsel, H Irhamsyah Safari menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Tabalong atas dukungannya dalam memfasilitasi pengelolaan zakat di wilayahnya.
 
Karena dalam ekosistem Baznas sebagai wasilah atau perantara dalam hal pengelolaan zakat baik itu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak serta sedekah perlu dukungan semua pihak.

Baca juga: Baznas Tabalong bentuk unit pengumpul zakat
 
Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani yang hadir pada rakor tersebut mengatakan Kabupaten Tabalong memiliki kepentingan apabila jumlah ZIS yang dihimpun Baznas meningkat dari tahun ke tahun. 
 
Mengingat 5,87 persen warga Tabalong masih tergolong miskin dan angka kemiskinan ini turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 6,27 persen.
 
"Saya berharap bantuan yang disalurkan Baznas tidak salah sasaran karena sekitar 5,87 warga Tabalong masih miskin," ungkap Anang.
 
Sebelumnya Baznas Tabalong juga menggiatkan gerakan cinta zakat dengan tema Keteladanan Pemimpin Muslim Dalam Berzakat bagi kepala daerah hingga kalangan perbankan untuk bisa membayar zakat, infaq, maupun sedekah.

Baca juga: Koramil Haruai - Baznas bedah rumah tidak layak huni

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023