Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus III pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kalimantan Selatan tahun anggaran 2015 menginginkan segera pengoperasian terminal tipe A atau regional di Jalan A Yani Km17 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. 
 

Panitia Khusus (Pansus) III LKPj mengemukakan keinginan itu melalui juru bicaranya Ismail Hidayat pada rapat paripurna internal DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin wakil ketuanya H Hamsyuri SH di Banjarmasin, Selasa.

Permintaan itu salah satu yang akan menjadi rekomendasi DPRD Kalsel bidang perhubungan, komunikasi dan informatika LKPj 2015, yang disampaikan pada rapat paripurna istimewa lembaga legislatif provinsi tersebut, 27 April 2016.

Sehubungan permintaan pengoperasian terminal di km17 Gambut itu, Pansus III LKPj 2015 yang diketuai H Bardiansyah dan juga Ketua Komisi III DPRD Kalsel menyarankan, perlu persiapan fasilitas berupa infrastruktur jalan dan kelayakan parkir mobil.

Terminal tipe A atau regional di Km17 Gambut itu sudah selesai sejak lama atau sekitar empat tahun lalu, sehingga sebelum pengoperasian prasarana perhubungan tersebut mengalami kerusakan.

Rencana pengoperasional terminal tipe A yang menelan biaya mencapai belasan miliar rupiah itu sudah beberapa kali, tapi selalu tertunda karena sikap pengguna jasa teminal induk di Jalan A Yani Km6 Banjarmasin.

Pembangunan terminal tipe A atas bantuan pemerintah pusat itu sempat menjadi rebutan antara pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin dengan Pemkot Banjabaru dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Banjar.

Namun ketika itu (2006), akhirnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan (Dephub) menetapkan pembangunan terminal tipe A atau regional Kalsel tersebut di wilayah Kabupaten Banjar.

Seiring dengan Undang- Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov), antara lain bidang perhubungan, pertambangan, kehutanan dan pendidikan.

Sebagai contoh pengelolaan terminal tipe B menjadi kewenangan Pemprov, tidak lagi oleh pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) setempat, seperti terminal induk Km6 Banjarmasin. Sedangkan terminal tipe A menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) H Sofyan menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan uji coba pengoperasian terminal Km17 Gambut, walau merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Kita juga sudah mengonsultasikan dan mengkoordinasikan dengan pemerintah pusat melalui Ditjen Perhubungan Darat. Insya Allah pengoperasian terminal tipe A di Km17 Gambut sebelum lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah," ujarnya.

"Rencananya untuk sementara terminal di Km17 Gambut itu bagi angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP). Sedangkan terminal induk Banjarmasin tetap untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP)," demikian Sofyan. 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016