DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terlibat secara pro aktif dalam upaya mengantisipasi terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di "Bumi Antasari".

"Salah satu upaya yang dilakukan adalah terus menyosialisasikan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata anggota DPRD Kalsel H Karlie Hanafi Kalianda di Banjarmasin, Jumat.

Baca juga: Komisi I DPRD Kalsel kunjungi Satpol-PP Batola

Dikatakan Karlie, kekerasan terhadap perempuan dan anak itu kerap terjadi termasuk di provinsi yang kini berpenduduk lebih dari empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota terutama di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut pada kesempatan kali ini, di Desa Karya Makmur (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin) Kecamatan Tabukan Batola.

Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola itu, untuk menekan bahkan mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka sosialisasi tetap harus berkelanjutan.

"Hal itu sejalan dengan DPRD Kalsel sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi menjalankan fungsi legislasi," ujarnya.

Karlie menuturkan pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundang-undangkan.

Ia menambahkan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kalsel perlu menyosialisasikan secara berkelanjutan kepada masyarakat luas.

Baca juga: DPRD Kalsel apresiasi kesiapan Satpol PP dan Satlinmas hadapi Pemilu 2024

"Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan  perlindungan anak,” tutur Karlie.

Terlebih diungkapkan Karlie, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhal atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Menurut dia, sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang diamanatkan Undang-undang Dasar 1945,” ungkap Karlie.
 
Sementara itu, menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kalsel 2022, korban kekerasan di Kalsel pada Januari-Oktober tercatat 491 Kasus, dengan kasus korban anak 335 orang dan korban perempuan 156 orang.

Baca juga: Khatib ingatkan permainan lato-lato lebih banyak mudarat

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023